Wanaloka.com – Permasalahan meningkatnya kebutuhan perumahan masyarakat kerap tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Banyak permukiman dibangun di lokasi yang sebenarnya tidak layak huni, seperti wilayah rawan banjir atau daerah dengan daya dukung rendah.
Menurut, Ketua Departemen Arsitektur Lanskap IPB University, Akhmad Arifin Hadi, pembangunan baik oleh pengembang maupun individu wajib mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
“Di dalam tata ruang itulah, pemerintah sudah mengalokasikan kawasan yang layak dijadikan permukiman. Kalau ternyata permukiman malah dibangun di tempat rawan banjir, berarti tata ruangnya perlu ditinjau kembali,” ujar Akhmad.
Baca juga: Ekspedisi Geosains, Pelajari Zona Tumbukan Dua Lempeng di Selatan Pulau Sumba
Persoalan seperti ini bisa terjadi karena data yang digunakan dalam penyusunan tata ruang belum akurat, valid, dan aktual.
“Kalau datanya tidak berkualitas, hasil rencana tata ruang kurang tepat. Pemerintah harus menggunakan data yang benar-benar kuat,” tegas dia.
Akhmad juga menyoroti kesenjangan antara kebutuhan hunian dan realitas permukiman berkelanjutan. Dalam menentukan zona permukiman, aspek topografi, jenis tanah, hidrologi, hingga jejaring infrastruktur harus diperhatikan secara menyeluruh.
Baca juga: Peternakan Sapi Perah di Pegunungan Arfak akan Dihidupkan Lagi
Lebih lanjut, ia mengingatkan pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis bisa memicu masalah baru, seperti gangguan satwa liar atau kerusakan habitat. Ia mencontohkan pembangunan permukiman di kawasan migrasi satwa yang akhirnya menyebabkan satwa berpindah ke lahan pertanian dan menjadi hama.
Terlanjur dibangun di lokasi tak layak
Regulasi kebijakan mengenai pembangunan permukiman sudah tersedia. Tantangannya adalah bagaimana kebijakan itu diimplementasikan secara konsisten.
Discussion about this post