Wanaloka.com – Tak hanya proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang didaku menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bermasalah. Penetapan PSN sejak 2016 pun dinilai (Managing Directorat Political Economy and Policy/PEPS), Anthony Budiawan bermasalah secara hukum dan melanggar undang-undang.
“Sehingga proyek PSN yang ada dianggap tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Anthony dalam seminar hukum dan advokasi bertajuk “Polemik PSN PIK 2 dan Advokasi Masyarakat yang Terkena Dampak Negatif PIK 2” di Universitas Muhammadiyah Tangerang, Rabu, 8 Januari 2024.
Ia menjelaskan, setelah sekian lama, PSN baru diatur dalam UU Cipta Kerja. Sementara UU tersebut juga dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti dengan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Baca juga: Huntap Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi Senilai Rp60 Juta
Perppu ini memiliki satu pasal yang mengatur kemudahan PSN, yaitu Pasal 173 ayat (1). Isinya menyatakan, bahwa PSN seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, atau BUMD.
Namun pemerintah mengubah ketentuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang memungkinkan badan usaha swasta untuk terlibat. Hal ini bertentangan dengan undang-undang. Pemberian izin dan penetapan PSN oleh badan usaha swasta seperti di Pulau Rempang dan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) juga melanggar prosedur.
“Ini adalah penyelundupan hukum, peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang. Dan mengabaikan wewenang DPR dalam membentuk undang-undang,” kata Anthony.
Baca juga: Banjir di Empat Desa Serdang Bedagai Akibat Tanggul Jebol
Ia juga menyoroti soal pengalihan lahan untuk kepentingan PSN yang tidak disertai kajian, sehingga praktik penyelundupan hukum tersebut terjadi sedemikian luar biasa.
“Ini adalah tindakan pidana yang sistematis,” tegas dia.
Senada, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Sandi Saputra Pulungan menyoroti dampak buruk terhadap ekologi dari proyek PSN PIK 2 yang dapat mendegradasi daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Bahwa kebijakan PSN hanya mengakomodir kepentingan bisnis, tetapi tidak berpihak dan abai terhadap lingkungan hidup dan rakyat. Sebab perampasan ruang dan sumber kehidupan akan massif terjadi terhadap rakyat.
Baca juga: Melengkapi Data Terserak 44 Tahun Banjir Bandang Sangiang
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat proyek PSN akan meningkatkan emisi yang justru memengaruhi percepatan kenaikan suhu bumi, sehingga manusia tidak bisa menghindarkan dari dampak yang begitu luas, yaitu bencana ekologis dan iklim.
“Proyek PSN PIK 2 yang berada di kawasan pesisir sangat rentan berdampak terjadinya banjir rob dan kenaikan permukaan air laut,” terang Sandi.
Desak PSN PIK 2 dibatalkan
Ketua Umum Gema Mathla’ul Anwar, Ahmad Nawawi menyoroti proyek PIK 2 yang potensial menyebabkan degradasi sosial di dalam masyarakat. Pada gilirannya dapat memicu terjadinya konflik sosial di antara warga.
Baca juga: Awal 2025, Ribuan Ternak Sapi Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku
“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali keputusan mengenai PSN PIK 2 dan membatalkannya. Jika proyek ini tetap dilanjutkan, maka penting untuk memastikan ada posisi tawar yang kuat bagi masyarakat agar kepentingan dan hak-hak mereka dapat terlindungi,” kata Nawawi.
Ketua LBH Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni menegaskan perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak. Juga pentingnya advokasi yang berkelanjutan untuk memastikan hak-hak mereka diakui dan dilindungi.
“Kita harus bersama-sama melawan ketidakadilan, melawan penggusuran paksa. Di Kronjo, (satu meter) tanah hanya dihargai Rp50 ribu, ada yang hanya Rp30 ribu (per meter). Padahal harga pasaran 200 sampai 300 ribu. Inilah ketidakadilan yang terjadi,” tegas dia.
Baca juga: Trekking ke Situ Gunung Sukabumi Lewat Jembatan Gantung Setengah Kilometer
Sebaliknya, Yunihar dari LPBHNU Kabupaten Tangerang menyatakan, LPBHNU justru memberikan dukungan terhadap PSN. Sebab proyek ini berfokus pada kemaslahatan umat. PSN diharapkan dapat mengubah hutan mangrove menjadi fasilitas umum (marafiqil ammah) yang lebih bermanfaat, tanpa mengabaikan ekosistem lainnya.
Namun, PIK 2 yang jelas berorientasi pada pengembangan bisnis harus menjalankan tujuannya dengan mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak sosial, keagamaan, pendidikan, dan mata pencaharian, yang harus diprioritaskan. Hasil investigasi LPBHNU mengklaim, bahwa salah satu penyebab konflik yang terjadi adalah kurangnya arus informasi dan komunikasi yang jelas serta akurat antar semua pihak yang terlibat.
Discussion about this post