Senin, 27 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Alasan Barantan Kementan Tolak Pinang Impor Myanmar

Rabu, 15 Februari 2023
A A
Barantan Kementerian Pertanian menolak pinang impor Myanmar sebesar 46,9 ton yang tiba di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada pertengahan Januari 2023. Foto ilustrasi.

Barantan Kementerian Pertanian menolak pinang impor Myanmar sebesar 46,9 ton yang tiba di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada pertengahan Januari 2023. Foto ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” kata Lenny pada Senin, 13 Februari 2023.

Dijelaskannya, buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, kata Lenny, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Baca Juga: Laksana Tri Handoko: Periset Boleh 1000 Kali Salah, Tapi Tak Boleh Bohong

Lenny menegaskan, pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.

Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegas Lenny. [WLC01]

Sumber: Barantan Kementan

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Barantan Kementanimpor pinangMyanmarPelabuhan Belawanpinang impor MyanmarSumatera Utara

Editor

Next Post
Personel EMT Indonesia di Kota Hassa, Provinsi Hatay, Turki mempersiapkan perlengkapan dan peralatan melayani korban gempa Turki. Foto BNPB.

Ini Pelayanan EMT Indonesia untuk Korban Gempa Turki

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media