“Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan,” kata Lenny pada Senin, 13 Februari 2023.
Dijelaskannya, buah pinang merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan analisis risiko untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, kata Lenny, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah Indonesia untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
Baca Juga: Laksana Tri Handoko: Periset Boleh 1000 Kali Salah, Tapi Tak Boleh Bohong
Lenny menegaskan, pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.
Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk akan berisiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” tegas Lenny. [WLC01]
Sumber: Barantan Kementan
Discussion about this post