Jatam menegaskan, jika Presiden benar serius, maka Jatam menantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika Prabowo tak mengungkapnya, Jatam menduga pidato itu tidak lebih dari sekadar omong kosong yang menutupi kenyataan. Bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan.
Agar pendapatan negara tak hilang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah mendapat instruksi dari Prabowo untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.
Baca juga: Daun, Batang dan Akar Putri Malu Potensial untuk Industri Farmasi dan Kosmetika
“Menurut Presiden, langkah ini penting agar negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” kata Bahlil saat bertemu media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 22 Agustus 2025.
Dalam pertemuan itu dibahas soal hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 15 persen dari total penerimaan negara yang terdiri dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Sektor pertambangan menjadi andalan pendapatan negara,” ujar Bahlil.
Baca juga: Indun Dewi, Perketat Keamanan Pangan Usai AS Tolak Udang Beku Indonesia
Prabowo mengatakan perlu penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum ada (ilegal mining). Ini kami harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik,” kata Bahlil.
Dalam program wawancara eksklusif di TV One, Jumat, 22 Agustus 2025 malam, Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Hati-hati Konsumsi Ampo dari Tanah di Ladang Bekas Pemupukan
Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.
Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut. Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung negara dan masyarakat. [WLC02]
Sumber: BPMI Setpres, Kementerian ESDM, Jatam
Discussion about this post