Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan

Jatam menilai Presiden hanya beretorika, penindakan tambang ilegal hanyalah mimpi siang bolong, sebab lingkar kekuasaan sendiri dililit erat oleh kepentingan bisnis tambang.

Senin, 25 Agustus 2025
A A
Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.

Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Jatam menegaskan, jika Presiden benar serius, maka Jatam menantang untuk membuka daftar nama pemain besar tambang ilegal itu dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Jika Prabowo tak mengungkapnya, Jatam menduga pidato itu tidak lebih dari sekadar omong kosong yang menutupi kenyataan. Bahwa pemerintah hari ini berdiri di pihak korporasi tambang, bukan rakyat dan lingkungan.

Agar pendapatan negara tak hilang

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah mendapat instruksi dari Prabowo untuk menertibkan seluruh kegiatan pertambangan, baik di kawasan hutan lindung maupun tambang ilegal.

Baca juga: Daun, Batang dan Akar Putri Malu Potensial untuk Industri Farmasi dan Kosmetika

“Menurut Presiden, langkah ini penting agar negara tetap memperoleh pendapatan negara tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” kata Bahlil saat bertemu media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu dibahas soal hilirisasi dan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 15 persen dari total penerimaan negara yang terdiri dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

“Sektor pertambangan menjadi andalan pendapatan negara,” ujar Bahlil.

Baca juga: Indun Dewi, Perketat Keamanan Pangan Usai AS Tolak Udang Beku Indonesia

Prabowo mengatakan perlu penataan dan penertiban seluruh aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penataan tambang harus dilakukan karena banyak setelah dicek satgas ada kegiatan penambangan yang sudah melakukan kegiatan tetapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), belum ada (ilegal mining). Ini kami harus tertibkan dan Presiden ingin ini semua ditata dengan baik,” kata Bahlil.

Dalam program wawancara eksklusif di TV One, Jumat, 22 Agustus 2025 malam, Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga: Hati-hati Konsumsi Ampo dari Tanah di Ladang Bekas Pemupukan

Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Presiden tersebut. Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi agenda mendesak untuk mencegah kerusakan multidimensi sekaligus menutup potensi kerugian besar yang ditanggung negara dan masyarakat. [WLC02]

Sumber: BPMI Setpres, Kementerian ESDM, Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: HambalangJatampenertiban tambang ilegalPETISatgas PKH

Editor

Next Post
Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.

Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media