Ekologis Bengkulu
Konflik agraria di wilayah Sumatra mencatatkan angka cukup tinggi, diperparah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal yang masif. Tindakan represif ini dinilai sengaja digunakan untuk menjegal pengakuan hak pengelolaan lahan oleh rakyat yang tengah berkonflik di sektor pertambangan, perkebunan, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).
Salah satu potret mandeknya penyelesaian sengketa ini terjadi di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, sedikitnya ada 17 titik konflik agraria yang tersebar di 6 kabupaten dengan total luas mencapai 87.588,99 hektar yang belum kunjung menemui titik terang.
Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Tim Pelaksana Reforma Agraria Sejati (TPRAS) oleh Gubernur Bengkulu pun terkesan hanya menjadi seremonial belaka. Bahkan jalan di tempat tanpa ada langkah penyelesaian yang konkret di lapangan.
Penyelesaian sengketa lahan ini seharusnya tetap bersandar pada amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Pemerintah didesak untuk tidak menggunakan mekanisme Bank Tanah. Sebab menghambat capaian reformasi kepemilikan tanah yang telah berjalan di berbagai daerah,”ucap Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal.
Di sisi lain, upaya kriminalisasi terhadap petani pejuang hak atas tanah justru semakin tajam. Kasus yang menimpa petani di Pino Raya menjadi bukti nyata ketimpangan hukum tersebut. Petani yang menjadi korban penembakan oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, alih-alih mendapatkan keadilan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka kini harus menghadapi jeratan hukum berlapis setelah aparat penyidik menambahkan pasal terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
Pasal 307 ayat (2) KUHP secara yuridis mengecualikan penggunaan senjata tajam, jika digunakan untuk kepentingan pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau aktivitas sah lainnya. Ketentuan dalam KUHP baru ini merupakan penguatan norma hukum yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Penggunaan pasal tersebut untuk menjerat petani yang sedang menggarap lahan adalah bentuk pemaksaan hukum yang mengabaikan substansi undang-undang demi membela kepentingan korporasi,” tegas Dodi.
Ekologis Lampung
Tata kelola sampah di Indonesia dinilai semakin jauh dari jalur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, khususnya di wilayah Sumatera, saat ini masih didominasi oleh sistem penumpukan terbuka (open dumping).
Kritik tajam juga diarahkan pada rencana pemerintah pusat yang hendak membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di seluruh wilayah. Kebijakan ini dipandang sebagai gambaran potensi kegagalan yang akan terulang kembali.
Berkaca pengalaman sebelumnya, beberapa provinsi yang telah membangun PLTSa justru berakhir tidak beroperasi. Kondisi tersebut diperparah ancaman polutan berbahaya yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran sampah pada fasilitas PLTSa.
Di sisi lain, kawasan perkotaan saat ini juga menghadapi krisis lingkungan akibat minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik.
Masalah ini kian runyam dengan masifnya penyusunan tata ruang yang mengabaikan tahap partisipasi masyarakat. Proses perencanaan tersebut dinilai tidak menghitung daya dukung serta daya tampung lingkungan secara cermat.
“Alhasil, pembangunan di wilayah urban cenderung tidak terkontrol dan memicu terjadinya berbagai bencana ekologi,” kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Ekologis Sumatra Selatan
Bencana ekologis kini mengepung seluruh provinsi di Pulau Sumatra. Walhi Sumatra Selatan menegaskan situasi kritis yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, hingga Sumatra Utara bukan lagi bencana alam biasa. Ini adalah buah dari keserakahan korporasi dan penguasa.
Kehancuran lingkungan hidup di Sumatra dipicu aktivitas ekstraktif, mulai dari tambang batu bara, perkebunan sawit skala besar, Hutan Tanaman Industri (HTI), industri migas, pembangunan infrastruktur energi, hingga eksploitasi kawasan rawa dan gambut yang masif. Kondisi ini kian diperparah oleh buruknya krisis tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).
Di Sumatra Selatan, Walhi mencatat 33 hingga 34 peristiwa banjir dan longsor sepanjang Januari hingga awal Maret 2026 yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Dampaknya sangat masif: 26.373 KK terdampak, 598 KK mengungsi, dan lebih dari 25 ribu rumah warga terendam.
Kerusakan fasilitas publik juga tidak terhindarkan, meliputi 17 fasilitas pendidikan, 4 fasilitas kesehatan, 4 jembatan rusak, serta 15,33 km jalan yang terganggu. Sektor ekonomi warga ikut lumpuh setelah 4.830 hektare sawah dan 545 hektare kebun rusak terendam air.
Walhi Sumsel menegaskan sepanjang Januari hingga Mei 2026, bencana banjir terus terjadi secara berulang di beberapa wilayah krusial seperti Kabupaten OKU Timur, Prabumulih, Kota Palembang, Kabupaten MURATARA, dan Kabupaten Empat Lawang.
“Bencana ekologis di Sumatra bukan lagi fenomena alam biasa, melainkan buah dari keserakahan korporasi dan penguasa yang diperparah buruknya krisis tata kelola sumber daya alam, ” kata Direktur Walhi Sumsel, Ersyah H Suhada.
Ekologis Kepulauan Bangka Belitung
Ekspansi aktivitas pertambangan timah kian memperluas degradasi ekosistem esensial di kawasan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini, kerusakan ekosistem karang di wilayah tersebut telah mencapai 67.000 hektare, dengan lebih dari 64.517 hektare di antaranya mengalami krisis yang tidak dapat dipulihkan.
Secara keseluruhan, Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan sekitar 240.467,98 hektare hutan mangrove, sehingga hanya menyisakan luas sebesar 33.224,83 hektare.
Degradasi bentang alam penting di ekosistem pesisir akibat pertambangan timah ini berdampak langsung pada munculnya bencana ekologis. Selain merusak lingkungan, kondisi tersebut juga memicu penurunan signifikan pada hasil tangkapan para nelayan setempat.
“Walhi Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di berbagai ekosistem esensial,” tegas direkturnya, Ahmad Subhan Hafiz.
Wilayah krusial yang mendesak untuk dilindungi meliputi Perairan Belitung Timur, Perairan Batu Beriga, Perairan Batu Perahu, Perairan Teluk Kelabat Dalam, serta wilayah tangkap nelayan lainnya.
Andalas menilai seluruh pemerintah daerah di Sumatra telah gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pulau ini. Pemerintah daerah juga dinilai gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu tubuh ekologis.
Tuntutan dan rekomendasi solusi Andalas adalah mendesak seluruh Gubernur di Sumatra serta Pemerintah Pusat:
Pertama, segera menggelar pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi.
Kedua, memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal;
Ketiga, menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak.
Keempat, melakukan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kelima, menjadikan Keadilan Ekologis sebagai panglima dalam setiap kebijakan Pembangunan.
Keenam, memperkuat penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap pelaku perusakan terutama korporasi penjahat lingkungan.
Ketujuh, memandang dan mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan ekologis (satu bagian), bukan semata-mata terkotak-kotak menurut batas provinsi.
Kedelapan, melaksanakan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk gambut, hutan mangrove, dan daerah aliran sungai. [WLC02]
Sumber: Walhi






Discussion about this post