Baca juga: Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal
Objek wisata yang kaya keanekaragaman hayati
Taman Wisata Alam Pulau Weh ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.3919/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Pada Kelompok Hutan Pulau Weh Seluas 9.701,74 ha dengan luas kawasan TWA Pulau Weh 1.201,10 Ha (daratan) dan 5.280,20 Ha (Laut).
Perkembangan pengukuhan TWA Pulau Weh terdapat penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sebagian Pulau Rubiah seluas 4,1 Ha sehingga luas kawasan daratan TWA Pulau Weh menjadi 1.197 Ha.
Secara administrasi, TWA Pulau Weh terletak di Desa Iboih, Kecamatan Sukamakmoe, Kota Sabang, Provinsi Aceh. Akses menuju ke kawasan TWA cukup mudah yang dapat ditempuh melalui pelabuhan penyeberangan Ule Leu ke Pelabuhan Balohan menggunakan kapal feri selama 45 menit. Kemudian dilanjutkan dengan kendaraan roda 2 atau 4 selama kurang lebih 50 menit menuju TWA Pulau Weh.
Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel
Taman Wisata Alam Pulau Weh memiliki potensi keanekaragaman hayati dan objek daya tarik wisata yang menjadi magnet kunjungan wisatawan. Salah satunya, keberadaan Tugu Kilometer Nol di bagian barat Indonesia yang menjadi landmark TWA Pulau Weh.
Pemandangan alam berupa panorama laut dan pulau-pulau kecil menjadi suguhan bagi pengunjung. Keunggulan wisata lainnya adalah spot diving dan snorkeling yang menyajikan keindahan bawah laut dengan beragam terumbu karang dan jenis ikan tropis. Wilayah laut TWA Pulau Weh merupakan jalur migrasi mamalia laut salah satunya lumba-lumba.
Sebelumnya, Juli Antoni juga mengunjungi kawasan destinasi wisata Gunung Api Jaboi di Kota Sabang. Kunjungan tersebut dalam rangka mendorong percepatan pengelolaan perhutanan sosial di wilayah Gunung Jaboi dengan konsep pengembangan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial (Integrated Area Development/IAD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian Kehutanan
Discussion about this post