Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sri Endah, RUU Masyarakat Adat Terlantar karena Pemerintah Tak Paham Konsep

Dampaknya, sengketa-sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun investor dan pengusaha terus berlangsung hingga kini.

Jumat, 26 Juli 2024
A A
Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Pakar Antropologi Unair, Dr. Sri Endah Kinasih. Foto Dok. Unair.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Berdasarkan catatan Pakar Antropologi Hukum Universitas Airlangga (Unair), Sri Endah Kinasih, RUU Masyarakat Adat atau Masyarakat Hukum Adat telah diusung sejak 2003. Perumusan naskah akademiknya pada 2010. Sudah 14 tahun RUU Masyarakat Adat tak kunjung dilegalkan, menurut Sri Endah karena isu masyarakat adat tidak dianggap penting.

“Masyarakat adat dianggap kuno. Padahal masyarakat adat punya nilai-niliai religio magis yang mereka pertahankan. Itu yang tidak dipahami pemerintah,” kata Sri Endah pada 25 Januari 2024 lalu.

Dampaknya, sengketa-sengketa antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun investor dan pengusaha terus berlangsung hingga kini.

Baca Juga: Tiga Kali Gempa Kuningan adalah Satu Rangkaian Sesar Ciremai

Tak Paham Konsep Masyarakat Adat

Menurut Endah, perlu ada keterlibatan tokoh-tokoh adat dan agama dalam pelegalan RUU. Sebab negara dianggap belum memahami konsep-konsep masyarakat adat.

“RUU ini menjadi jalan satu-satunya negara untuk memahami masyarakat adat. RUU tidak jalan karena ya tokoh adat, agama, ahli tidak dilibatkan,” imbuh dia.

Kepentingan negara seolah-olah menggusur kepentingan masyarakat adat. Seharusnya pembangunan dilakukan dengan proses dialog ke bawah (masyarakat adat). Tidak hanya berlandaskan kepentingan negara.

Baca Juga: UU Masyarakat Adat adalah Janji Pilpres 2014 yang Belum Dipenuhi

“Saat membangun harus ada dialog. Tokoh agama, tokoh adat, ahli itu harus diajak. Contohnya masyarakat Maluku itu, ada konsep sasi atau larangan panen sebelum waktunya. Nah, ini kan merupakan tradisi mereka dalam melindungi ekosistem mereka,” papar Sri Endah.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNKonsep Masyarakat AdatPakar Antropologi UnairRUU Masyarakat AdatSri Endah Kinasih

Editor

Next Post
Peta izin tambang nikel dan pengembangan PT IWIP di Halmahera, Maluku Utara. Foto Jatam.

Investigasi Jatam dan Walhi, Banjir dan Longsor di Maluku Utara Akibat Tambang Nikel

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media