Senin, 23 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Krisis Planet, Para Ahli Desak Rekonstruksi Aturan Hukum Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024
A A
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tengah berlangsung bencana antropogenik di muka Bumi. Bencana yang diakibatkan tindakan atau kelalaian manusia ini sudah menjadi ancaman serius dan memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Sebab tekanan antropogenik makin mendorong krisis planet, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif. Sayangnya, kerangka hukum lingkungan global belum mampu menangani kompleksitas krisis ekologi yang semakin besar. Terutama karena fragmentasi regulasi, kurangnya komitmen politik global, dan pendekatan kebijakan lebih bersifat reaktif.

Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa mengingatkan, kian bertambahnya krisis, kerangka hukum dan kebijakannya semakin melentur. Masyarakat dan pemerintah perlu melakukan rekonstruksi dan paradigma baru terhadap hukum tata lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 15 Persen Total Gempa Bumi di Dunia

“Seperti yang diketahui, saat ini hukum hanya tegak untuk manusia, tetapi lingkungan masih ditinggalkan,” ujar dia dalam Forum Group Discussion yang bertajuk “Legal Challenges to Address Planetary Crisis in the Anthropocene” di Ruang Sidang Pimpinan Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Tekanan antropogenik berdampak pada krisis planet yang dapat dilihat dari terjadinya perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

“Kondisi ini memberi ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif,” kata Achmad.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kembali Terjang Padang Pariaman

Sementara Prof. Louis Kotzé, selaku Research Professor di Faculty of Law, North-West University, South Africa menuturkan agenda reformasi hukum untuk menghadapi krisis planet sangat krusial dilakukan. Sebab hukum lingkungan masih terbatas pada penentuan ‘limitasi’ terhadap dampak suatu aktivitas manusia kepada lingkungan berdasarkan satu wilayah saja, tetapi tidak memperhitungkan dampak kumulatif yang akan dihasilkan dalam lingkup sistem bumi yang lebih luas.

“Perlu paradigma baru dalam hukum lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan ekosistem dan prinsip-prinsip seperti integritas ekologis dan keadilan ekologis,” papar Louis Kotzé.

Konsep hukum untuk mengatasi krisis planet yang ditawarkan adalah melalui konsep antroposen. Meskipun konsep ini belum diakui secara resmi, tetapi memberikan perspektif baru untuk memahami dampak manusia terhadap sistem bumi. Baginya, hal itu memberi kesempatan untuk menghargai dampak manusia dalam sistem bumi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: alih fungsi lahanhukum lingkungankonsep antroposenkrisis planetperubahan iklim

Editor

Next Post
Perkebunan sawit. Foto Dok. BRIN.

Walhi Menduga Penggeledahan KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media