Selasa, 30 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Krisis Planet, Para Ahli Desak Rekonstruksi Aturan Hukum Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024
A A
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tengah berlangsung bencana antropogenik di muka Bumi. Bencana yang diakibatkan tindakan atau kelalaian manusia ini sudah menjadi ancaman serius dan memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Sebab tekanan antropogenik makin mendorong krisis planet, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif. Sayangnya, kerangka hukum lingkungan global belum mampu menangani kompleksitas krisis ekologi yang semakin besar. Terutama karena fragmentasi regulasi, kurangnya komitmen politik global, dan pendekatan kebijakan lebih bersifat reaktif.

Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa mengingatkan, kian bertambahnya krisis, kerangka hukum dan kebijakannya semakin melentur. Masyarakat dan pemerintah perlu melakukan rekonstruksi dan paradigma baru terhadap hukum tata lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 15 Persen Total Gempa Bumi di Dunia

“Seperti yang diketahui, saat ini hukum hanya tegak untuk manusia, tetapi lingkungan masih ditinggalkan,” ujar dia dalam Forum Group Discussion yang bertajuk “Legal Challenges to Address Planetary Crisis in the Anthropocene” di Ruang Sidang Pimpinan Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Tekanan antropogenik berdampak pada krisis planet yang dapat dilihat dari terjadinya perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

“Kondisi ini memberi ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif,” kata Achmad.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kembali Terjang Padang Pariaman

Sementara Prof. Louis Kotzé, selaku Research Professor di Faculty of Law, North-West University, South Africa menuturkan agenda reformasi hukum untuk menghadapi krisis planet sangat krusial dilakukan. Sebab hukum lingkungan masih terbatas pada penentuan ‘limitasi’ terhadap dampak suatu aktivitas manusia kepada lingkungan berdasarkan satu wilayah saja, tetapi tidak memperhitungkan dampak kumulatif yang akan dihasilkan dalam lingkup sistem bumi yang lebih luas.

“Perlu paradigma baru dalam hukum lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan ekosistem dan prinsip-prinsip seperti integritas ekologis dan keadilan ekologis,” papar Louis Kotzé.

Konsep hukum untuk mengatasi krisis planet yang ditawarkan adalah melalui konsep antroposen. Meskipun konsep ini belum diakui secara resmi, tetapi memberikan perspektif baru untuk memahami dampak manusia terhadap sistem bumi. Baginya, hal itu memberi kesempatan untuk menghargai dampak manusia dalam sistem bumi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: alih fungsi lahanhukum lingkungankonsep antroposenkrisis planetperubahan iklim

Editor

Next Post
Perkebunan sawit. Foto Dok. BRIN.

Walhi Menduga Penggeledahan KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media