Minggu, 10 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Atasi Krisis Planet, Para Ahli Desak Rekonstruksi Aturan Hukum Lingkungan

Minggu, 6 Oktober 2024
A A
Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Ilustrasi dampak perubahan iklim. Foto JodyDellDavis/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tengah berlangsung bencana antropogenik di muka Bumi. Bencana yang diakibatkan tindakan atau kelalaian manusia ini sudah menjadi ancaman serius dan memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. Sebab tekanan antropogenik makin mendorong krisis planet, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

Kondisi ini menciptakan ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif. Sayangnya, kerangka hukum lingkungan global belum mampu menangani kompleksitas krisis ekologi yang semakin besar. Terutama karena fragmentasi regulasi, kurangnya komitmen politik global, dan pendekatan kebijakan lebih bersifat reaktif.

Chief Executive Officer dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Mas Achmad Santosa mengingatkan, kian bertambahnya krisis, kerangka hukum dan kebijakannya semakin melentur. Masyarakat dan pemerintah perlu melakukan rekonstruksi dan paradigma baru terhadap hukum tata lingkungan.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 15 Persen Total Gempa Bumi di Dunia

“Seperti yang diketahui, saat ini hukum hanya tegak untuk manusia, tetapi lingkungan masih ditinggalkan,” ujar dia dalam Forum Group Discussion yang bertajuk “Legal Challenges to Address Planetary Crisis in the Anthropocene” di Ruang Sidang Pimpinan Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.

Tekanan antropogenik berdampak pada krisis planet yang dapat dilihat dari terjadinya perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan siklus karbon, alih fungsi lahan secara masif, polusi kimia, dan krisis sumber daya air.

“Kondisi ini memberi ancaman serius terhadap ekosistem bumi, sehingga membutuhkan respon hukum yang lebih efektif,” kata Achmad.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kembali Terjang Padang Pariaman

Sementara Prof. Louis Kotzé, selaku Research Professor di Faculty of Law, North-West University, South Africa menuturkan agenda reformasi hukum untuk menghadapi krisis planet sangat krusial dilakukan. Sebab hukum lingkungan masih terbatas pada penentuan ‘limitasi’ terhadap dampak suatu aktivitas manusia kepada lingkungan berdasarkan satu wilayah saja, tetapi tidak memperhitungkan dampak kumulatif yang akan dihasilkan dalam lingkup sistem bumi yang lebih luas.

“Perlu paradigma baru dalam hukum lingkungan yang tidak hanya mengutamakan kepentingan manusia, tetapi juga mempertimbangkan ekosistem dan prinsip-prinsip seperti integritas ekologis dan keadilan ekologis,” papar Louis Kotzé.

Konsep hukum untuk mengatasi krisis planet yang ditawarkan adalah melalui konsep antroposen. Meskipun konsep ini belum diakui secara resmi, tetapi memberikan perspektif baru untuk memahami dampak manusia terhadap sistem bumi. Baginya, hal itu memberi kesempatan untuk menghargai dampak manusia dalam sistem bumi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: alih fungsi lahanhukum lingkungankonsep antroposenkrisis planetperubahan iklim

Editor

Next Post
Perkebunan sawit. Foto Dok. BRIN.

Walhi Menduga Penggeledahan KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

Discussion about this post

TERKINI

  • Industri wisata On The Rock di bangun di atas karst Gunungsewu, Gunungkidul, Selasa, 6 Mei 2026. Foto Pito Agustin/wanaloka.com.Walhi Yogya Ingatkan, Sanksi Denda Industri Wisata di KBAK Gunungsewu Tak Membuat Jera
    In News
    Kamis, 7 Mei 2026
  • Pegiat lingkungan,, Arief Kamarudin menunjukkan ikana sapu-sapu yang ditangkapnya. Foto @ariefkamarudin/instagram.Bagaimana Ikan Asal Amazon Bisa Menginvasi Sungai di Indonesia?
    In Rehat
    Kamis, 30 April 2026
  • Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat berbicara kepada awak media usai sertijab, 29 APril 2026. Foto KLH/BPLH.Pesan Walhi dan Janji Menteri Baru Lingkungan Hidup
    In News
    Rabu, 29 April 2026
  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media