Baca Juga: Pemanfataan Kawasan Bentang Alam Karst antara Konservasi dan Eksploitasi
“Penting untuk diingat bahwa antroposen bukan hanya tentang kehancuran. Namun tentang kekuatan yang menyebabkan kehancuran bumi. Di sisi lain, ini juga sebagai penyelesaian untuk menambah pemahaman dalam menghadapi masalah kompleks yang kita hadapi saat ini,” tutur dia.
Untuk mengatasi krisis ekologi di era Antroposen diperlukan pergeseran paradigma dalam hukum lingkungan. Pergeseran ini harus berfokus pada prinsip-prinsip baru, seperti integritas ekologis (green integrity), batasan ekologis (ecological boundaries), dan keadilan ekologis (eco-justice) yang mengutamakan ekosistem dan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Dengan mengadopsi paradigma baru ini, hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan global yang terus berkembang dan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam menghadapi krisis planet.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Gusur Lahan dan 10 Petani Pasaman Barat Ditangkap
Dosen Departemen Teknik Geodesi UGM, I Made Andi Arsana mengimbuhkan, dengan bidang keahlian aspek geospasial hukum laut, bahwa krisis planet, seperti perubahan iklim dan kerusakan lingkungan adalah kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Namun, ia mengamati banyak regulasi hukum yang dibuat tidak cukup memperhatikan kondisi ini.
Ia menilai perlu ada keterlibatan berbagai disiplin ilmu dalam merumuskan hukum yang lebih komprehensif.
“Jika kita ingin memperbaiki situasi ini, kita harus mulai dari hukum yang lebih peduli terhadap situasi planet,” ucap dia.
Made Andi menyebutkan salah satu tantangan utama adalah pembentukan hukum sering kali dilakukan oleh institusi resmi yang bersifat monodisiplin. Hal ini menciptakan kebutuhan akan kerjasama antar disiplin agar hukum yang dihasilkan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan. [WLC02]
Sumber: UGM
Discussion about this post