Wanaloka.com – Sudah 16 tahun lebih Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat ini dibahas. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempertanyakan keseriusan politik hukum pembentukan RUU ini yang tak kunjung disahkan. Padahal pembahasan RUU yang disepakati lintas fraksi serta pemerintah tersebut telah berlangsung hampir 18 tahun.
Secara substansi tidak ada lagi perdebatan mendasar terkait RUU tersebut, termasuk soal nomenklatur. Seluruh pihak telah sepakat menggunakan istilah “Masyarakat Adat”. Dasar hukumnya pun jelas, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota Baleg, Siti Aisyah mengingatkan kesepakatan politik untuk mengesahkan RUU ini sebenarnya sudah sangat kuat. Hampir seluruh fraksi di DPR RI menyatakan dukungan, termasuk Fraksi PDI-Perjuangan, PKS, dan PKB. Bahkan, pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini justru menyoroti ada kontradiksi antara pernyataan politik dan realitas legislasi. Ia menilai DPR dan pemerintah seolah terus mengulang komitmen tanpa pernah menuntaskan pengesahan.
Baca juga: Catatan Walhi, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi Pemerintah Lebih Pro Pasar
“Kesepakatan fraksi jelas, keinginan pemerintah jelas, Presiden setuju. Tetapi apa masalahnya hari ini ini nggak bisa diselesaikan?” tanya Siti dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI terkait RUU Masyarakat Hukum Adat yang menghadirkan para pakar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Siti Aisyah secara terbuka juga mempertanyakan strategi politik hukum yang seharusnya ditempuh agar RUU Masyarakat Adat benar-benar dapat disahkan, bukan sekadar menjadi wacana tahunan di parlemen. Ia bahkan melontarkan pertanyaan kritis kepada para narasumber rapat Baleg.
“Saya bertanya sama narasumber, apa politik hukumnya, strategi yang harus kita buat agar RUU ini bisa menjadi undang-undang? Atau ini memang tidak mungkin menjadi undang-undang supaya kita nggak usah bahas lagi?” ucap dia.
Ia mengingatkan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak kembali mengulang pola lama: komitmen di depan publik, namun nihil hasil di meja legislasi.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman
“Apakah akan menjadi seperti yang lalu, di depan kita ngomong ini harus menjadi undang-undang, dasar hukumnya jelas, keinginan fraksi jelas, keinginan pemerintah jelas, tetapi undang-undangnya tidak ada,” tandas legislator Dapil Riau II ini.
Di akhir keterangannya, ia menekankan perlu kesepakatan konkret lintas fraksi dan pemerintah mengenai politik hukum bersama, agar RUU Masyarakat Adat benar-benar lahir sebagai payung hukum perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia.
“Jadi saya ingin strategi apa, politik hukum apa yang harus kita buat bersama-sama agar RUU masyarakat adat ini benar-benar menjadi undang-undang,” kata dia.
Perlindungan hak konstitusi
Tak hanya RUU Masyarakat Adat, pembahasan RUU Daerah Kepulauan juga sudah lebih dari 20 tahun. Anggota Baleg, Sa’adiyah Uluputty juga mendesak kedua RUU tersebut segera diselesaikan pada periode DPR RI saat ini. Penyelesaian itu bentuk tanggung jawab negara menghadirkan payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat.
Baca juga: BMKG Prakirakan Curah Hujan Meningkat Hingga Akhir Januari
Ia menilai kehadiran payung hukum bagi masyarakat adat sudah sangat mendesak. Data yang disampaikan narasumber menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat hukum adat.
“Saya konsen dengan dua RUU ini, saya rasanya harus berjuang penuh agar RUU ini bisa selesai di periode ini,” tegas Saadiyah
Berdasarkan data yang disampaikan, ada wilayah adat yang hilang 11,7 juta hektare, 113 kasus kriminalisasi, perampasan wilayah adat di 109 komunitas seluas 3,8 juta hektare.







Discussion about this post