“Ini mengonfirmasi, bahwa hari ini masyarakat adat tidak cukup kuat menuntut kepada negara,” imbuh dia.
Dalam banyak kasus, masyarakat adat juga tidak cukup berani memperjuangkan haknya karena tidak merasa terlindungi secara hukum.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Jutaan Hektar Wilayah Adat Dirampas
“Kalaupun cukup berani, mereka tidak cukup terlindungi dengan satu payung hukum. Ini fakta yang terjadi di hampir sebagian besar kasus kriminalisasi masyarakat hukum adat,” kata dia.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyampaikan ada lebih dari 20 juta jiwa masyarakat adat tersebar dari Sumatra hingga Papua. Mereka tengah menantikan kehadiran undang-undang yang berpihak kepada mereka.
“Mudah-mudahan ini menjadi satu legislasi yang berarti bagi mereka,” ucap dia.
Ia menilai, konsep “asimetris legislasi” sebagai pendekatan yang tepat, baik untuk RUU Masyarakat Adat maupun RUU Daerah Kepulauan. Keberagaman tidak boleh dirusak, karena sama saja dengan merusak NKRI.
Dalam forum itu, Saadiyah mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada para pakar. Ia ingin memastikan RUU Masyarakat Hukum Adat benar-benar menjadi instrumen nyata perlindungan hak konstitusional.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Rekonstruksi Fasilitas Publik Pascabencana Sumatera Tuntas Dua Tahun
“Bagaimana RUU Masyarakat Adat ini bisa menjadi instrumen nyata untuk melindungi hak konstitusi masyarakat adat?” tanya dia.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat setelah RUU ini disahkan. Serta perdebatan soal mekanisme pengakuan masyarakat adat.
Menurut dia, perlu mekanisme yang jelas agar tidak berbelit, tapi juga harus menghindari pengakuan palsu dan tidak menimbulkan diskriminasi antar kelompok.
Saadiyah menilai relasi antara pengakuan masyarakat adat dan agenda pembangunan nasional juga harus dijawab dengan adil. Apalagi pembahasan RUU ini tidak boleh direduksi semata-mata pada aspek ekonomi. Tetapi ruang hidup di mana masyarakat hukum adat itu tinggal, juga diakui negara.
Baca juga: Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
“Masyarakat adat tidak anti investor, tetapi ketika investasi masuk, bagaimana kepentingan masyarakat adat juga terakomodir?” kata dia.
Masyarakat adat justru menjadi benteng terakhir penjaga keanekaragaman hayati. Ia berharap pengesahan RUU Masyarakat Adat bisa menjadi jalan bagi hadirnya keadilan.
Pengesahan RUU diharapkan dapat mengakomodir kepentingan, kesejahteraan, dan keadilan ruang hidup masyarakat adat. Negara harus ikut memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat. [WLC02]
Sumber; DPR







Discussion about this post