“Integrasi regulasi justru berpotensi memperkuat kepastian hukum sekaligus mempertegas arah kebijakan nasional dalam menghadapi krisis iklim global,” imbuh dia.
Di sisi lain, Komisi XII memandang Baleg memiliki peran penting sebagai penjaga konsistensi sistem hukum nasional agar setiap produk legislasi yang dihasilkan memiliki kejelasan arah dan kepastian hukum. Namun, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dinilai ini perlu kehati-hatian dalam penataan regulasi, terutama dalam pembahasan isu perubahan iklim yang memiliki keterkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan energi. [WLC02]
Sumber: DPR
Page 2 of 2







Discussion about this post