Wanaloka.com – Pasca tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan satwa langka yang dilindungi di rumah Bupati Langkat (non-aktif) Terbit Rencana Perangin-angin pun terungkap.
Sejumlah koleksi satwa langka dilindungi itu telah dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dari rumah Tertib di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Ada pun jenis satwa yang diamankan BBKSDA; satu orangutan sumatra (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan, satu monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), satu elang brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan dua beo (Gracula religiosa).
Baca Juga: 9 Mahout Tangani Konflik Gajah Liar Vs Warga Desa Rantau Panjang
Menindaklanjuti temuan satwa langka di rumah pribadi Tertib Rencana Perangin-angin, BBKSDA Sumatera Utara (Sumut) kini memulai penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, BBKSDA telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).
“SPDP temuan satwa langka ilegal dari BKSDA sudah dikirim ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejati Sumut pada Tanggal 8 Februari 2022 lalu,” kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: 4 Ekor Primata Endemik Dilepasliarkan di Hutan Lindung Bangka
Dijelaskan Hadi, dalam penyelidikan temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin, BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyelidik .
Discussion about this post