Salah satu contoh konservasi lingkungan terkait izin. Misalnya, pengajuan izin dalam pembangunan jalan, gedung, atau lainnya dari pemerintah tidak hanya sebatas kepada pemerintah pusat. Namun juga kepada masyarakat Mentawai melalui sikerei atau ketua adat.
Namun begitu, Arat Sabulungan bukan hanya sebatas izin di atas kertas. Melainkan juga perlu ada izin secara ritual agar tidak diganggu oleh roh-roh leluhur. Sebab, masyarakat Mentawai juga memahami bahwa hutan yang mereka manfaatkan adalah warisan untuk cucu-cucu mereka
“Dulu ada yang pernah minta buka jalan. Kami bukannya tidak mau dikasih uang, tetapi berpikir itu tidak sebanding dengan masa depan cucu-cucu kami nantinya. Sekarang juga banyak kayu-kayu yang sudah tidak sebesar dulu,” ungkap Aman Sasali.
Baca Juga: 20 Perempuan Perjuangkan Hak atas Hutan Lewat Foto dan Tulisan
Aza menjelaskan, tujuan penelitian adalah menjadikan kearifan lokal Arat Sabulungan sebagai salah satu model nasional yang dituangkan dalam strategi pembangunan berkelanjutan berbasis kultur. Mengingat penelitian tersebut berfokus pada poin ke-12 tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), yakni Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab dan poin ke-13, yakni Penanganan Perubahan Iklim.
“Dan ternyata, pembangunan berkelanjutan yang memiliki kesan modern bisa berkolaborasi dengan kearifan lokal,” kata Aza. [WLC02]
Sumber: ugm.ac.id
Discussion about this post