Wanaloka.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Sumatera menetapkan Bupati Langkat nonaktif, TRPA (49 tahun) sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Penetapan tersangka berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumatra Utara dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022.
Barang bukti yang disita berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Beo, 2 ekor Jalak Bali, dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.
“Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara,” kata Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam siaran pers dari laman menhut.go.id.
Baca Juga: Pemerintah Klaim Rehabilitasi 600 Ribu Ha Lahan Mangrove atasi Perubahan Iklim
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Discussion about this post