Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi

Sabtu, 11 Juni 2022
A A
Burung elang brontok yang disita. Foto menlhk.go.id.

Burung elang brontok yang disita. Foto menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Selain sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa yang dilindungi, TRPA juga menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tindak pidana korupsi. enyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka. Mengingat atas perbuatannya, TRPA diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: BNPB Salurkan Logistik Kepada Warga Pengungsi Gempa Mamuju

Kronologinya bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi UU pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Tempat tersebut diketahui adalah kediaman TRPA. Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK yang didampingi Brimobda Sumut dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi. Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah.

Bupati Langkat nonaktif TRPA. Foto menlhk.go.id.
Bupati Langkat nonaktif TRPA. Foto menlhk.go.id.

Dari hasil identifikasi, sejumlah satwa dilindungi ada di rumah TRPA. Saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi UU sehingga semua satwa di sana diamankan dan dibawa petugas. Selanjutnya penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari kasus ini. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Balai Gakkum LHK Wilayah SumateraBupati Langkatsatwa yang dilindungitersangka

Editor

Next Post
Ribuan telur penyu sisik yang gagal diselundupkan. Foto menlhk.go.id.

Kado Hari Laut Sedunia, Ribuan Telur Penyu Sisik Gagal Diselundupkan

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media