Sabtu, 23 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menunjukkan kecenderungan memperkuat model politik‑ekonomi komando, berupa kontrol negara yang mengencang atas pangan, energi, investasi, dan kini atas perdagangan komoditas SDA.

Jumat, 22 Mei 2026
A A
Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.

Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Akta perusahaan di media menunjukkan status awal sebagai perseroan swasta nasional dengan SK pengesahan tertanggal 19 Mei 2026. Namun CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan statusnya segera diubah menjadi BUMN pasca pengumuman PP baru. Danantara sendiri adalah super‑holding yang dikendalikan langsung oleh Presiden, dengan mandat mengkonsolidasikan aset‑aset BUMN strategis bernilai ratusan miliar dolar AS.

Berbeda dengan BUMN konvensional, Danantara dirancang sebagai konglomerat negara dengan kewenangan besar terhadap aset, investasi, dan pembiayaan. Kini melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, berpotensi mengendalikan rantai perdagangan komoditas ekstraktif dari hulu ke hilir.

Artinya, dalam satu tarikan napas, rezim Prabowo tengah menempatkan penguasaan SDA, jalur ekspor, devisa, investasi, dan aset negara di dalam satu struktur yang berada di bawah kendali langsung presiden. Terlebih Danantara juga mengkonsolidasikan seluruh perbankan Himbara di bawah naungannya.

“Konsentrasi kekuasaan ekonomi semacam ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan lingkungan hidup,” tegas Jamil.

Sebab, ia mempersempit ruang akuntabilitas publik, mengaburkan batas antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi/korporasi, dan memperbesar risiko konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.

Di lapangan, masyarakat akan semakin sulit menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, konflik lahan, pelanggaran HAM, atau kebocoran penerimaan negara. Sebab seluruh rantai kebijakan bisnis berada di dalam satu orbit kekuasaan yang hampir mustahil disentuh tanpa risiko represi.

Cabut PP 21/2026

Jatam memandang PP 21/2026 bukan upaya memperbaiki tata niaga SDA, melainkan langkah besar konsolidasi oligarki ekstraktif di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Atas dasar penilaian itu, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, Mencabut PP 21/2026 dan menghentikan agenda ekspor satu pintu melalui BUMN yang hanya akan memperkuat konsentrasi rente ekstraktif di tangan segelintir elite.

Kedua, Menghentikan penguatan Danantara sebagai super‑holding yang menyatukan penguasaan SDA, aset negara, dan arus modal di bawah kendali langsung presiden, serta membuka seluruh dokumen dan skema Danantara ke publik untuk diaudit secara independen.

Ketiga, Melakukan audit menyeluruh terhadap industri batu bara, sawit, dan mineral, termasuk relasi mereka dengan pendanaan pemilu, konflik lahan, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan, sebelum merancang kebijakan baru apa pun terkait ekspor SDA.

Keempat, Membangun ulang kebijakan ekonomi dan energi yang berpijak pada keadilan ekologis, pemenuhan hak warga atas ruang hidup, dan penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjaga aliran devisa dan kepentingan oligarki ekstraktif.

Tanpa perubahan arah ini, Jatam menilai, kebijakan ekspor satu pintu dan penguatan Danantara hanya akan memperdalam ketergantungan negara pada ekstraktivisme, memperluas penderitaan warga di tapak, dan mengokohkan oligarki yang sudah terlalu lama menguasai tanah, air, dan ruang hidup rakyat Indonesia.

Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.

Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya. [WLC02]

Sumber: Jatam, BPMI Setpres

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: JatamPP Nomor 21 Tahun 2026sumber daya alam

Editor

Next Post
Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.

BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman

Discussion about this post

TERKINI

  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Ilustrasi kualitas udara di kota besar yang memburuk. Foto Yamu_Jay/Pixabay.com.Walhi: Pantauan Kualitas Udara Lima Kota Besar Indonesia Memburuk
    In News
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Bergadder/Pixabay.com.Mengenal Hantavirus, Penyakit Zoonosis dengan Rantai Penularan Utama dari Tikus
    In Rehat
    Rabu, 13 Mei 2026
  • Mengapati dan mendokumentasikan letusan Gunung Sakurajima di Jepang pada 2013 dari jauh. Foto Dok. Mirzam Abdurrachman.Erupsi Dukono, Pentingnya Pemahaman Risiko dan Peringatan Dini yang Mudah Dipahami
    In Rehat
    Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media