Akta perusahaan di media menunjukkan status awal sebagai perseroan swasta nasional dengan SK pengesahan tertanggal 19 Mei 2026. Namun CEO Danantara, Rosan Roeslani menyatakan statusnya segera diubah menjadi BUMN pasca pengumuman PP baru. Danantara sendiri adalah super‑holding yang dikendalikan langsung oleh Presiden, dengan mandat mengkonsolidasikan aset‑aset BUMN strategis bernilai ratusan miliar dolar AS.
Berbeda dengan BUMN konvensional, Danantara dirancang sebagai konglomerat negara dengan kewenangan besar terhadap aset, investasi, dan pembiayaan. Kini melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia, berpotensi mengendalikan rantai perdagangan komoditas ekstraktif dari hulu ke hilir.
Artinya, dalam satu tarikan napas, rezim Prabowo tengah menempatkan penguasaan SDA, jalur ekspor, devisa, investasi, dan aset negara di dalam satu struktur yang berada di bawah kendali langsung presiden. Terlebih Danantara juga mengkonsolidasikan seluruh perbankan Himbara di bawah naungannya.
“Konsentrasi kekuasaan ekonomi semacam ini sangat berbahaya bagi kelangsungan demokrasi dan lingkungan hidup,” tegas Jamil.
Sebab, ia mempersempit ruang akuntabilitas publik, mengaburkan batas antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi/korporasi, dan memperbesar risiko konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan.
Di lapangan, masyarakat akan semakin sulit menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan, konflik lahan, pelanggaran HAM, atau kebocoran penerimaan negara. Sebab seluruh rantai kebijakan bisnis berada di dalam satu orbit kekuasaan yang hampir mustahil disentuh tanpa risiko represi.
Cabut PP 21/2026
Jatam memandang PP 21/2026 bukan upaya memperbaiki tata niaga SDA, melainkan langkah besar konsolidasi oligarki ekstraktif di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto. Atas dasar penilaian itu, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Mencabut PP 21/2026 dan menghentikan agenda ekspor satu pintu melalui BUMN yang hanya akan memperkuat konsentrasi rente ekstraktif di tangan segelintir elite.
Kedua, Menghentikan penguatan Danantara sebagai super‑holding yang menyatukan penguasaan SDA, aset negara, dan arus modal di bawah kendali langsung presiden, serta membuka seluruh dokumen dan skema Danantara ke publik untuk diaudit secara independen.
Ketiga, Melakukan audit menyeluruh terhadap industri batu bara, sawit, dan mineral, termasuk relasi mereka dengan pendanaan pemilu, konflik lahan, pelanggaran HAM, dan kerusakan lingkungan, sebelum merancang kebijakan baru apa pun terkait ekspor SDA.
Keempat, Membangun ulang kebijakan ekonomi dan energi yang berpijak pada keadilan ekologis, pemenuhan hak warga atas ruang hidup, dan penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar menjaga aliran devisa dan kepentingan oligarki ekstraktif.
Tanpa perubahan arah ini, Jatam menilai, kebijakan ekspor satu pintu dan penguatan Danantara hanya akan memperdalam ketergantungan negara pada ekstraktivisme, memperluas penderitaan warga di tapak, dan mengokohkan oligarki yang sudah terlalu lama menguasai tanah, air, dan ruang hidup rakyat Indonesia.
Terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu akan dilakukan secara bertahap dan dievaluasi dalam tiga bulan pertama.
Pemerintah akan menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi, antara lain melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, dan sistem yang akan memungkinkan proses monitoring berjalan secara otomatis.
“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelas Airlangga usai bertemu Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu pasar. Menurutnya, pemerintah akan memastikan pengawasan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih baik dibandingkan sejumlah lembaga sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sehat.
“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya. [WLC02]
Sumber: Jatam, BPMI Setpres






Discussion about this post