Jumat, 16 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Catahu 2025 Amnesty International Indonesia, Tahun Malapetaka Ekologis hingga Hak Asasi Manusia

Tahun 2025 adalah tahun malapetaka nasional hak asasi manusia yang ditutup buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatra yang mempertontonkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan.

Senin, 29 Desember 2025
A A
Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.

Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Amnesty Internasional Indonesia mencatat situasi hak asasi manusia (HAM) dari Januari hingga Desember 2025 mengalami erosi terparah selama era reformasi. Indonesia dinilai kian melangkah mundur dalam bidang hak asasi manusia akibat kebijakan memprioritaskan ekonomi, bahkan berbasis deforestasi yang merampas ruang hidup masyarakat adat dan menolak partisipasi warga yang bermakna.

“Tahun 2025 ini tahun malapetaka nasional hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam siaran tertulis tertanggal 29 Desember 2025.

Sepanjang tahun, malapetaka ini juga ditandai maraknya pelanggaran hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk efisiensi anggaran yang mengganggu ekonomi masyarakat. Usman menilai, situasi ini juga akibat dari berbagai penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan yang menjauhkan Indonesia dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.

Ironisnya, tahun 2025 ditutup buruknya reaksi penanganan bencana ekologis di Sumatra yang mempertontonkan ketidakmampuan pemerintah menghadapi krisis kemanusiaan.

Baca juga: Kementerian ESDM Klaim Ada Reklamasi Usai Pengelolaan Panas Bumi di Baturaden

“Bahkan mencerminkan watak represif seperti terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,” kata Usman.

Saat ada protes, para pejabat negara bukannya fokus menyerap aspirasi dan menyelamatkan warga. Justru jalan terus dengan kebijakannya, mengabaikan partisipasi bermakna, melontarkan pernyataan gegabah serta melakukan penangkapan dan penahanan massal.

Negara gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya, baik dalam kondisi normal maupun krisis, mengabaikan kewajibannya melindungi hak asasi manusia. Tahun ini penuh kekerasan negara, ketimpangan sosial dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat.

“Malapetaka ini akibat pemerintah saat ini anti-kritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,” imbuh dia.

Baca juga: Teknologi Filter Air dan Air Siap Minum Atasi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra dari Mandi Lumpur

Tahun kekerasan negara

Negara menunjukkan sikap anti-kritik atas berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, PSN, dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, dan hingga Agustus 2025. Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti PHK massal, efek kebijakan efisiensi dan melesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan. Akibatnya, aparat pun represif.

Kebijakan paling bermasalah tahun ini adalah kenaikan pajak awal tahun, pengesahan UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) akhir kuartal pertama hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat memasuki kuartal akhir tahun. Banyak pasal yang berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam KUHAP yang baru.

“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru yang mengancam hak asasi manusia,” jelas Usman.

Jika tidak dikoreksi, ia menduga, bukan mustahil ke depan semakin marak penangkapan yang semena-mena dan upaya paksa lainnya. Tercatat ada 5.538 orang yang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi tahun ini.

Baca juga: Virus Herpes Akibatkan Kematian Mendadak Anak Gajah dalam 24 Jam

Bahkan Amnesty Internasional Indonesia mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri malah menerbitkan Perkapolri 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.

Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan melepaskan warga yang ditangkap, negara memproduksi stigma ‘anarkis,’ ‘penghasut’ dan ‘teroris’ ke para demonstran, mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar.

“Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus. Sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,” ucap Usman.

Represi ini berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. Berdasar catatan Amnesty Internasional Indonesia sebanyak 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka selama 2025. Antara lain berupa kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas dari pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing sebanyak 106 dan 74 orang.

Baca juga: Sampah Nataru, Rest Area Wajib Mengelola dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Abai

Kasus-kasus yang terjadi menjelang penghujung tahun menunjukkan pola yang sama. Pada 22 September 2025 berupa serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas.

Tanggal 27 November 2025, penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif. Hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi usai mengritik deforestasi dan kegiatan korporasi di Kalimantan Barat pada 9 Desember 2025.

Pejabat dan aparat juga melarang bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur, Sabtu, 20 Desember 2025. Mobil mereka juga diteror, 21 Desember 2025 pukul 03.05 WIB dini hari.

“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,” tegas Usman.

Kebijakan malapetaka lainnya adalah pengangkatan mantan presiden Suharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional. Kebijakan ini menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.

Baca juga: Percepat Pencarian Korban Bencana dengan Integrasi Drone, AI dan Telepon Pintar

Tahun 2025 juga menjadi tahun perluasan peran militer di luar pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer mengurus pertanian, proyek strategis nasional, makan siang gratis, hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Kabar baik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 13 November yang membatasi “penugasan” anggota Polri di luar kepolisian berujung dengan terbitnya Perpol 10 Tahun 2025.

“Penyimpangan peran, fungsi dan wewenang dua alat negara itu berpotensi mengembalikan mereka sebagai alat represi seperti yang terlihat sepanjang 2025,” terang dia.

Hak kelompok ragam gender dan seksualitas (LGBTQIA+) juga masih terancam pada 2025. Pada bulan Februari dan Juni aparat kepolisian secara diskriminatif menangkap lebih dari 100 orang dalam apa yang mereka sebut sebagai “pesta seks” di Jakarta dan di Megamendung, Jawa Barat.

Penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang, disertai pelanggaran etik seperti pengambilan dan penyebaran foto para peserta tanpa izin. Bahkan, beberapa peserta menjalani tes HIV secara paksa, dan barang-barang pribadi disita meski kasus belum naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Siklon Tropis Saat Libur Nataru, Waspada Potensi Hujan Lebat

Tahun ketimpangan sosial ekonomi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Amnesty International IndonesiaBencana SumatraHak asasi manusiaMasyarakat AdatTahun Malapetaka

Editor

Next Post
Aktivis Greenpeace membentangkan banner saat aksi damai kreatif di Jembatan Pulau Balang, Kalimantan Timur yang menjadi pintu masuk ke area IKN, pada 17 Agustus 2023. Foto Jurnasyanto Sukarno/Greenpeace.

Aktivis Greenpeace Dapat Kiriman Bangkai Ayam, Diduga Kritik Penanganan Bencana Sumatra

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Penampakan huntara dari kayu hanyutan di Aceh. Foto Dok. Rumah Zakat.Kayu Hanyutan Jadi Huntara, Biar Penyintas Aceh Tak Terlalu Lama Hidup di Tenda
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
  • Ilustrasi penyakit kulit. Foto Miller_Eszter/pixabay.comPrevalensi Penderita Kusta di DIY Terendah, Tapi Tiap Bulan Ada Pasien Baru
    In Rehat
    Rabu, 14 Januari 2026
  • KKP mempersiapkan pengiriman 159 ton bantuan ke lokasi bencana Sumatra, 13 Januari 2026. Foto KKP.Legislator Kritik Seremonial Bantuan Menteri di Aceh, Puluhan Kampung Masih Terisolasi
    In News
    Rabu, 14 Januari 2026
  • Ilustrasi makanan kaleng. Foto MabelAmber/pixabay.com.Jangan Sepelekan Kemasan Kaleng Makanan yang Penyok, Gembung dan Berkarat
    In IPTEK
    Selasa, 13 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media