Sabtu, 5 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kritik Walhi, RUU Daerah Kepulauan Hanya Memperkuat Posisi Pemda 

Sabtu, 21 Februari 2026
A A
Ilustrasi daerah kepulauan di Indonesia. Foto Walhi.

Ilustrasi daerah kepulauan di Indonesia. Foto Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Pemerintah, DPR, dan DPD untuk memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas di parlemen. Penguatan kewenangan pemerintah daerah melalui beleid ini dinilai tidak disertai mekanisme pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat di wilayah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan hanya memperkuat pemerintahan daerah semata sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, tidak memperkuat masyarakatnya,” kata Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida Saragih.

RUU ini sebenarnya memperjelas kewenangan Wilayah Pengelolaan Laut (WPL) provinsi (4–12 mil) dan kabupaten/kota (hingga 4 mil). Selain itu, RUU juga mengatur tambahan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan ruang laut, penerbitan izin pemanfaatan ruang, penangkapan ikan, penerbitan izin usaha perikanan tangkap/pengadaan/pendaftaran kapal 30-60 GT (provinsi) dan 10-30 GT (kabupaten/kota), penerbitan izin usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, serta perdagangan antar pulau.

Baca juga: Gelombang Rossby Ekuatorial, Pemicu Hujan Ekstrem di Padang dan Jayapura

Walhi menilai pengakuan “kekhususan kepulauan” dalam RUU tersebut masih berkutat pada level administratif, yakni mengatur status provinsi/kabupaten/kota kepulauan, mengatur relasi kewenangan dan pendanaan antara pusat dan daerah. RUU ini menguatkan posisi pemerintah daerah, berisiko hanya mengganti “aktor elit” dari pusat ke daerah.

“RUU ini belum secara serius mengakui dan memperkuat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil atas ruang kelola,” tegas dia.

RUU mengakui kategori masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, masyarakat tradisional, serta menjanjikan perlakuan khusus bagi masyarakat di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT). Namun, pengakuan ini tidak diikuti dengan pengakuan wilayah adat dan hak kelola kolektif. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebatas “ikut serta”, bukan hak menentukan atau menolak kebijakan dan izin yang menyangkut ruang hidup mereka.

Substansi hak masyarakat sebagai pemegang hak kelola ruang pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diatur secara kuat. Harapannya, mereka dapat mengatur produksi dan konsumsi, memenuhi kebutuhan pangan sendiri, dan menghidupkan ekonomi lokal.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: pesisir dan pulau-pulau kecilRUU Daerah KepulauanWalhiwilayah pesisir

Editor

Next Post
Panel-panel surya untuk PLTS. Foto Dok. ESDM.

Tantangan Energi Surya Wilayah Kepulauan, Kesenjangan Kualitas hingga Kerentanan Akses

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
  • Pantomimer Wanggi Hoed melakukan aksi pertunjukan untuk memprotes ekspor monyet ekor panjang pada Hari Primata Interasional di Titik Nol Kota Yogyakarta, 2 september 2026. Foto Dok. Forum United For Primates .Petisi untuk Pemerintah Indonesia: Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Penelitian!
    In News
    Rabu, 2 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media