Kehadiran korporasi-korporasi raksasa ini menegaskan Sumatra dijadikan ladang akumulasi modal berskala besar. Sementara risiko ekologisnya ditimpakan kepada warga. Ketika bencana terjadi, negara kembali berlindung di balik narasi ‘bencana alam’.
“Suara penolakan warga terhadap aktivitas tambang di Sibak Krueng Woyla, Aceh Barat, tidak pernah ditanggapi secara serius. Padahal, setelah warga melakukan audiensi dengan DPRK Aceh Barat, Bupati Aceh Barat telah mengeluarkan dua kali maklumat untuk menghentikan aktivitas pengerukan emas. Namun, tak pernah sedetik pun aktivitas tersebut berhenti. Bahkan suara-suara perjuangan warga tak pernah menjadi pemberitaan nasional,” ucap Abdullah dari Aceh Barat.
Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman
Kemudian di Sumatra Barat, pola serupa terjadi. Provinsi ini dibebani ratusan izin pertambangan mineral dan batuan serta konsesi kehutanan dan sawit yang beroperasi di kawasan rawan bencana dan daerah aliran sungai.
Sejumlah korporasi besar yang tercatat memiliki konsesi atau keterhubungan rantai pasok di Sumatera Barat antara lain Wilmar Group, Golden Agri Resources (Sinar Mas Group), Musim Mas Group, Astra Agro Lestari, serta Bakrie Sumatra Plantations. Aktivitas perusahaan-perusahaan ini, yang mengubah tutupan hutan dan bentang alam secara masif, telah melemahkan sistem hidrologi alami dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang dan longsor.
Laporan ini menunjukkan secara gamblang bahwa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat hanya diperlakukan semata sebagai zona ekonomi, bukan ruang hidup jutaan warga. Konsekuensinya, ketiga wilayah tersebut dengan cepat beralih menjadi ‘zona penumbalan’ keselamatan warga.
“Katastrofe yang ini menunjukkan warga merupakan korban penumbalan negara. Sementara pelaku utama yang sudah bertahun-tahun mendapatkan keuntungan sangat besar, tak pernah tersentuh penegakan hukum yang pantas,” tegas KSPPM Sumatra Utara, Delima Silalahi.
Baca juga: BMKG Prakirakan Curah Hujan Meningkat Hingga Akhir Januari
Ironisnya, bagi para pengurus negara yang juga bertindak sebagai pebisnis ekstraktif di tiga wilayah tersebut, korban jiwa dan kehancuran berbagai fasilitas sosial hanya dianggap ‘ongkos kerugian’ yang wajar muncul demi pertumbuhan dan bagi-bagi kue konsesi. Dengan kata lain, keselamatan warga menjadi variabel yang dapat dikorbankan kapan saja.
Tebang pilih penegakan hukum
Pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga kuat menjadi penyebab bencana ekologis di tiga provinsi itu. Tetapi, tak ada transparansi bermakna mengenai nama-nama perusahaan yang dimaksud.
Satgas PKH hanya menyebutkan inisial dan tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan, hasil audit lingkungan, maupun langkah hukum lanjutan. Praktik ini menciptakan kesan tebang pilih dan memperkuat kecurigaan bahwa hukum bekerja selektif, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar yang dekat dengan kekuasaan.
“Selama penegakan hukum tetap lemah, tebang pilih, dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatra akan terus dibayar murah sebagai zona ekonomi, sementara nyawa dan keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi,” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar.
Baca juga: RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Jutaan Hektar Wilayah Adat Dirampas
Laporan ini menunjukkan ada lebih dari 12 perusahaan yang patut dimintai pertanggungjawaban atas katastrofe yang terjadi di Sumatra. Penelusuran di wilayah hulu DAS dan zona rawan bencana memperlihatkan puluhan konsesi tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di titik-titik kunci pengatur air dan terbukti merusak bentang alam. Hanya saja, banyak dari perusahaan tersebut yang terhubung, baik secara langsung mapun tak langsung, dengan lingkaran dekat kekuasaan.
Jatam menilai pembatasan tanggung jawab hanya kepada 12 perusahaan menunjukkan ada upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis. Dengan menyempitkan daftar pihak yang bertanggung jawab, pemerintah diduga secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan warga.
Dengan pilihan politik tersebut, muncul kesan negara lebih sibuk menjaga stabilitas investasi ketimbang memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkannya. Katastrofe yang terjadi di Sumatra menegaskan bencana ekologis bukan sekadar peristiwa alam, melainkan hasil dari relasi kuasa yang timpang antara negara, korporasi, dan warga.
Baca juga: Komisi II DPR Minta Rekonstruksi Fasilitas Publik Pascabencana Sumatera Tuntas Dua Tahun
Akhiri banjir bandang berulang
Juru Kampanye Hutan dan Satwa Liar Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Raja Mulkan menyerukan penghentian deforestasi sebagai langkah mendesak untuk memutus mata rantai bencana di Aceh. Melalui aksi Kampanye “Stop Deforestation”, menjadi peringatan bahwa kerusakan hutan hari ini akan menjadi penderitaan masyarakat masa depan.
Penyeruan ini bukan hanya ditujukan kepada pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga kepada seluruh lapisan masyarakat. Perlindungan hutan tidak dapat diserahkan kepada satu pihak semata. Tanpa kesadaran kolektif dan keberanian untuk menghentikan praktik perusakan hutan, Aceh akan terus menghadapi krisis ekologis yang berulang.
Hutan Aceh adalah benteng terakhir hutan yang ada di Pulau Sumatra. Hutan ini memiliki peran strategis sebagai penyangga kehidupan, sumber keanekaragaman hayati, serta benteng alami terhadap bencana. Kehilangan hutan berarti kehilangan perlindungan, kehilangan ruang hidup, dan kehilangan masa depan. Pembangunan tidak boleh lagi mengorbankan hutan, dan kebijakan yang melemahkan perlindungan lingkungan harus dihentikan.
Baca juga: Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
Meski Aceh punya hutan terluas di Pulau Sumatra, bukan jaminan daerah ini bebas dari bencana hidrometeorologis. Faktanya, sekitar 47 persen daratan Aceh berada di wilayah dengan lereng curam hingga sangat curam.
“Apakah bencana banjir yang kami alami sanggup mencegah manusia untuk tidak merusak hutan lagi?” tanya Raja Mulkan.
Momentum banjir yang terjadi saat ini seharusnya menjadi titik balik untuk menata ulang hubungan manusia dengan alam. Yayasan HAkA mengajak semua pihak untuk melihat hutan bukan sebagai komoditas semata, tetapi sebagai penentu keselamatan dan keberlanjutan hidup bersama.
Stop deforestasi sekarang. Selamatkan hutan Aceh. Selamatkan masa depan. [WLC02]






Discussion about this post