Dari sisi advokasi, Franky Samperante menyampaikan masih maraknya perampasan tanah adat dan pelanggaran hak masyarakat adat dalam pengembangan industri ekstraktif, khususnya kelapa sawit. Ia menilai lemahnya penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menyebabkan banyak masyarakat adat tidak mengetahui wilayahnya masuk konsesi. Bahkan dengan kompensasi yang sangat minim dan dampak sosial yang luas.
Baca juga: Begini Mekanisme Aliran Lumpur Saat Longsor Bandung Barat
Sementara Desi Mansinau sebagai masyarakat adat menyampaikan pengalaman langsung bahwa janji kesejahteraan melalui skema kebun plasma tidak pernah terealisasi, sementara masyarakat justru dibebani hutang dan kehilangan kendali atas tanah adat, tuturnya.
“Sawit tidak membawa kesejahteraan bagi kami, justru penderitaan,” tegas dia.
Melalui diskusi ini, BRIN menegaskan pentingnya pembangunan berbasis riset yang berkeadilan, menghormati hak masyarakat adat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Papua. [WLC02]
Sumber: BRIN







Discussion about this post