“Akhirnya tim berhasil menangkap harimau sumatra itu pada tanggal 8 September 2021 pukul 18.30 WIB,” imbuh Fifin.
Baca Juga: Lailan Syaufina: Kebakaran Hutan dan Lahan Menurun Tajam, Diduga Akibat Covid-19
Usai penangkapan, harimau sumatra yang kemudian diberi nama Lanustika itu dibawa untuk diobservasi dan dilakukan pengobatan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya. Saat itu, berat badannya hanya 85,2 kilogram dengan panjang 145 centimeter.
Pada 13 September 2021, Lanustika dinyatakan sehat dan sembuh dengan Body Condition Score, ideal. Serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Pelepasliaran Lanustika mengacu pada Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi Covid-19.
“Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan harimau sumatra yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik,” harap Fifin yang bersama Tim Balai Besar KSDA Riau melakukan pemantauan di lapangan paska pelepasliaran. [WLC02]
Sumber: menlhk.go.id, 29 Maret 2022
Discussion about this post