Selasa, 3 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.

Baca Juga: Bengkulu Utara Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ini Daerah Terdampak

Dalam kasus ini, LN dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000.

Tersangka LN saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur, sedangkan ketiga satwa liar dilindungi dititiprawat di Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menyatakan, kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini terus ditindaklanjuti guna mengungkap jaringan perdagangannya.

Baca Juga: Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang–undang,” tegas Taqiuddin. [WLC01]

 Sumber: ppid.menlhk.go.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Elang jawaPerdagangan satwa liarsatwa liar yang dilindungi

Editor

Next Post
Kondisi banjir di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto Dok BNPB

Sungai Sake Melimpas, Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terdampak Banjir

Discussion about this post

TERKINI

  • Desakan penghentian izin lingkungan PT DPM. Foto Jatam.Putusan PTUN Batalkan Izin Lingkungan, PT DPM Ngotot Urus Izin Baru
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Guru Besar Teknik Kimia, Prof. Wiratni. Foto UGM.Yogyakarta/instagram.Wiratni, Pilihan Teknologi Pengolahan Sampah di Setiap Wilayah Tak Bisa Diseragamkan
    In Sosok
    Kamis, 26 Februari 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Walhi: Konsep Hak Pengelolaan dan Bank Tanah Merampas Hak Rakyat atas Tanah
    In News
    Rabu, 25 Februari 2026
  • Ilustrasi pengguna earphone bluetooth. Foto freepik.com.Klaim Earphone Bluetooth Berbahaya Bagi Otak Belum Ada Bukti Ilmiah
    In IPTEK
    Rabu, 25 Februari 2026
  • Ilustrasi anak dengan penyakit campak. Foto biofarma.co.id.Waspada Penularan Penyakit Campak
    In Rehat
    Selasa, 24 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media