“Upaya penindakan dan penegakan hukum terus kami lakukan. Kami juga telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL,” tegas Sustyo.
Baca Juga: Bengkulu Utara Dilanda Bencana Hidrometeorologi, Ini Daerah Terdampak
Dalam kasus ini, LN dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang–Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100.000.000.
Tersangka LN saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur, sedangkan ketiga satwa liar dilindungi dititiprawat di Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Taqiuddin menyatakan, kasus perdagangan satwa liar dilindungi ini terus ditindaklanjuti guna mengungkap jaringan perdagangannya.
Baca Juga: Ratusan Labi-labi Moncong Babi Dipulangkan dari Sumbar ke Papua Akibat Perdagangan Liar
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan perdagangan tumbuhan satwa liar dilindungi undang–undang,” tegas Taqiuddin. [WLC01]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post