Senin, 9 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penindakan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi terus dilancarkan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Berbagai upaya pencegahan dan penindakan ditempuh, salah satunya melalui penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di jaringan media sosial.

Upaya selisik di jaringan media sosial yang dilakukan berbuah hasil. Seorang pria, LN berusia 24 tahun, ditangkap dalam perkara perdagangan satwa liar dilindungi.

Dari tangan LN, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jawa Timur, menyita seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).

Baca Juga: Mata Pancing dalam Perut Hilang, Tuntong Laut Dilepasliarkan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Elang jawaPerdagangan satwa liarsatwa liar yang dilindungi

Editor

Next Post
Kondisi banjir di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto Dok BNPB

Sungai Sake Melimpas, Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terdampak Banjir

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi musim kemarau. Foto ThorstenF/pixabay.com.Tahun 2026: Kemarau Datang Lebih Cepat, El Nino Pertengahan Tahun, Agustus Puncak Kemarau
    In News
    Rabu, 4 Maret 2026
  • Ilustrasi hujan lebat. Foto Bru-nO/pixabay.com.BMKG Pantau Tiga Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gempa bumi M 6,4 mengguncang Aceh dan Sumatra Utara, 3 Maret 2026. Foto BMKG.Aceh dan Sumut Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,4
    In Bencana
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Gerhana bulan total hari ini Kamis, 8 November 2022, dapat disaksikan dari seluruh wilayah Indonesia. Foto tangkap layar Twitter BMKG.Tanggal 3 Maret 2026, Puncak Gerhana Bulan Total Mulai Pukul 18.03 WIB
    In News
    Selasa, 3 Maret 2026
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB UNiversity, Prof. Etty Riani. Foto CRPG Indonesia/youtube.Etty Riani, Yang Berpotensi Masuk Dalam Darah adalah Nanoplastik, Bukan Mikroplastik
    In Sosok
    Senin, 2 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media