Wanaloka.com – Penindakan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi terus dilancarkan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Berbagai upaya pencegahan dan penindakan ditempuh, salah satunya melalui penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di jaringan media sosial.
Upaya selisik di jaringan media sosial yang dilakukan berbuah hasil. Seorang pria, LN berusia 24 tahun, ditangkap dalam perkara perdagangan satwa liar dilindungi.
Dari tangan LN, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jawa Timur, menyita seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).
Baca Juga: Mata Pancing dalam Perut Hilang, Tuntong Laut Dilepasliarkan
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).
Discussion about this post