Kamis, 16 Juli 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ditelisik dari Media Sosial, Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diungkap

Selasa, 14 Juni 2022
A A
Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Seekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan jenis satwa liar dilindungi, disita dari tersangka LN. Foto ppid.menlhk.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penindakan terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi terus dilancarkan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK). Berbagai upaya pencegahan dan penindakan ditempuh, salah satunya melalui penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi di jaringan media sosial.

Upaya selisik di jaringan media sosial yang dilakukan berbuah hasil. Seorang pria, LN berusia 24 tahun, ditangkap dalam perkara perdagangan satwa liar dilindungi.

Dari tangan LN, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama dengan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK dan Polda Jawa Timur, menyita seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), dan satu ekor anakan Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).

Baca Juga: Mata Pancing dalam Perut Hilang, Tuntong Laut Dilepasliarkan

Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa liar dilindungi melalui jejaring media sosial. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, tim operasi melakukan penangkapan terhadap LN di rumahnya di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Sabtu, 11 Juni 2022.

Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono menegaskan kejahatan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan luar biasa, melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi. Selain itu, modusnya terus berkembang, termasuk penggunaan teknologi (perdagangan online).

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Elang jawaPerdagangan satwa liarsatwa liar yang dilindungi

Editor

Next Post
Kondisi banjir di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Foto Dok BNPB

Sungai Sake Melimpas, Ratusan Rumah di Musi Banyuasin Terdampak Banjir

Discussion about this post

TERKINI

  • Tanah longsor di Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Mei 2026. Foto BPBDKabupaten Bogor.Pulau Jawa Hadapi Tekanan Ekologis, Negara Harus Hentikan Perampasan Ruang Hidup
    In News
    Kamis, 16 Juli 2026
  • Ilustrasi bocah minum air karena kepanasan. Foto Pezibear/Pixabay.com.Kesadaran Masyarakat atas Heatstroke dan Heat Stress Rendah, Ini Alasannya
    In IPTEK
    Jumat, 10 Juli 2026
  • Ilustrasi orang mengalami heatstroke. Foto Cloud Purple/Pixabay.com.Alarm Dua Kematian Bulan Juni, Heatstroke dan Heat Stress Belum Jadi Perhatian 
    In IPTEK
    Kamis, 9 Juli 2026
  • Ilustrasi tanaman sorgum. Foto RJA1988/Pixabay.com.Kerentanan Pangan Akibat El Nino dan Kemarau Panjang 2026: Kekeringan hingga Ancaman Hama
    In IPTEK
    Senin, 29 Juni 2026
  • Penambangan nikel. Foto djkn.kemenkeu.go.id.Walhi: Kemiskinan Indonesia Naik Akibat Ekonomi Dibangun di Atas Kerusakan Lingkungan
    In News
    Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media