Wanaloka.com – Keengganan Indonesia lepas dari ketergantungan bahan bakar fosil membuat transisi energi negara bergerak ke arah yang semu. Hingga 2023, bauran energi nasional masih didominasi penggunaan energi fosil dengan persentase mencapai 86 persen.
Ketergantungan itu kerap dimaklumi dengan alasan ketersediaan 99,2 miliar ton sumber daya batu bara, tingginya biaya dekarbonisasi, minimnya investasi, hingga rendahnya biaya listrik yang bersumber dari batu bara.
Secara historis, lonjakan produksi batu bara di Indonesia dipercaya merupakan respon terhadap krisis keuangan Asia pada tahun 1997. Pada tahun 2003, Indonesia mulai beralih dari negara pengekspor minyak menjadi negara importir minyak. Sebab pangsa pasar minyak dan gas domestik turun dari 10 persen pada tahun 2000 menjadi sekitar 2,5 persen pada tahun 2021.
Baca juga: Ekspedisi Geologi Darat Ungkap Potensi Sesar Aktif di Semarang
Krisis finansial juga menyebabkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak mampu mempertahankan arus kas, membayar utang, atau mengamankan pendanaan untuk investasi yang direncanakan.
Eksploitasi batu bara di Indonesia pada gilirannya berdampak terhadap kerusakan ekologis. Berdasarkan catatan Walhi, luas tambang batu bara di Indonesia mencapai 5,9 juta hektare, dengan 2 juta hektare di antaranya berada di tutupan hutan.
Dampak penggunaan lahan tersebut telah melepas emisi sebesar 349 juta ton CO2e. Sementara menurut catatan Agen Energi Internasional (IEA), pada tahun 2021, total emisi sektor energi Indonesia menghasilkan 600 juta ton CO2e, dan menjadikan negara ini sebagai penghasil emisi terbesar kesembilan di dunia.
Baca juga: Menhut dan Kepala Basarnas Teken MoU Pertolongan di Kawasan Hutan
Bukannya berhenti dan beralih pada energi terbarukan, pemerintah bersikeras menolak untuk sadar. Sebab, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, pemerintah masih mengizinkan pembangunan 13,8 GW PLTU baru. Ditambah aturan mengenai rencana percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, serta larangan pengembangan PLTU baru dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022, yang masih mencantumkan sejumlah pengecualian.
Indonesia menpunyai potensi energi terbarukan yang terbilang besar. Padatahun 2022, potensi tersebut, setidaknya teridentifikasi sebesar 3.687 GW. Di antaranya, bersumber dari laut (63 GW), panas bumi (23 GW), bioenergi (57 GW), bayu (155 GW), hidro (95 GW), dan yang terbesar adalah surya (3.294 GW). Dari jumlah tersebut, hanya 12,6 GW yang dimanfaatkan, atau sekitar 0,30 persen dari total potensi yang teridentifikasi.
Dalam praktiknya, tidak hanya abai dalam mengembangkan energi terbarukan. Namun kehadiran negara justru memporak-porandakan pemanfaatan energi terbarukan yang telah dibangun komunitas masyarakat.
Baca juga: Badak Jawa Bercula Satu, Hewan Purba yang Hanya Ditemukan di Indonesia
Discussion about this post