Kondisi ini menegaskan kemunduran demokrasi dan lemahnya pemenuhan HAM adalah buah dari demokrasi keterwakilan Indonesia yang masih berwatak feodalistik.
Atas rencana pengesahan RKUHP, YLBHI dan 18 LBH mendesak Presiden dan DPR untuk, pertama, menunda pengesahan RKUHP hingga tidak ada lagi pasal-pasal bermasalah yang diakomodir di dalamnya. Kedua, menghapus pasal-pasal anti demokrasi dalam RKUHP. Ketiga, memastikan proses pembahasan yang transparan dan partisipatif. Keempat, mendengarkan dan menerima masukan, aspirasi dan kritik dari masyarakat sipil.
Baca Juga: Jumlah Korban Meninggal Dampak Gempa Cianjur 310 Orang
RKUHP Disahkan Sebelum Reses
Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pengesahan RKUHP direncanakan sebelum masa reses.
“Ya, hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR dalam waktu dekat kami rapat pimpinan. Insyaallah sebelum memasuki masa reses di masa sidang ini, RKUHP akan disahkan di paripurna DPR,” tutur Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta sebagaimana dilansir dari laman DPR, 25 November 2022.
Usai persetujuan pengesahan RKUHP di tingkat I, RKHUP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun, Dasco mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna digelar. Sebab, anggota dewan mesti menggelar rapat pimpinan dan badan musyawarah (Bamus) DPR terlebih dulu.
Baca Juga: Sumbar Kirim Rendang 1,3 Ton untuk Korban Gempa Cianjur
“Itu harus disinkronkan antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan alat kelengkapan Dewan (AKD),” ucap Dasco.
Dasco juga mengklaim pasal krusial dalam RKUHP sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurut dia, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik seperti pada 2019 lalu.
“Ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Ada partai-partai yang menerima dengan catatan, mayoritas menerima dengan catatan,” ungkap Dasco.
Baca Juga: Ringan dan Tahan Gempa, Kayu Jadi Material Konstruksi Masa Depan
Menurut Dasco, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian. Masyarakat yang menolak diminta menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
“Kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK. Karena RKUHP ini kan sudah lama terhenti. Dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang menurut kami kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” imbuh Dasco. [WLC02]







Discussion about this post