Lima satwa dilinungi yang ditemukan di rumah tersebut meliputi seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, seekor Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).
Baca Juga: Ada Elang Caraka dan SPORC untuk Amankan Hutan, Begini Cara Kerjanya
Keberadaan satwa-satwa tersebut berdasarkan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses evakuasi dilakukan BKSDA Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC).
Kelima satwa tersebut direhabilitasi di lembaga-lembaga terkait. Seperti Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit. Sedangkan Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
“Rehabilitasi dilakukan sebelum nantinya dilepasliarkan,” kata Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar dalam siaran pers yang dilansir dari laman menlhk.go.id, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Aturan mengenai satwa yang dilindungi tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan Pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. [WLC02]
Discussion about this post