Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dua Sindikat Pemburu Badak Jawa di Ujung Kulon, 6 Ditangkap dan 8 Buronan

Kamis, 13 Juni 2024
A A
Tim KLHK dan Polda Banten berhasil menangkap 5 buronan pemburu badak Jawa di TNUK, 1 orang terpidana, 8 orang DPO, 11 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Tim KLHK dan Polda Banten berhasil menangkap 5 buronan pemburu badak Jawa di TNUK, 1 orang terpidana, 8 orang DPO, 11 Juni 2024. Foto PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang dipimpin Joni Mauliddin Saputra dengan anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menyatakan Sunendi bersalah. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda pidana Rp100 juta dan subsider kurungan dua bulan pada 5 Juni 2024.

“Berdasarkan fakta hukum, terdakwa telah menembak dan membunuh badak jawa sebanyak 6 ekor, di antaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai 2023,” kata Panji.

Barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 dari Sunendi adalah 1 senjata api laras panjang (organik) dan 12 butir peluru aktif, 1 pucuk senjata api laras pendek (rakitan) dan 4 peluru aktif, 4 pucuk senjata rakitan, 8 bungkus mesiu bahan peledak, dan 8 bagian satwa yang dilindungi termasuk badak Jawa.

Baca Juga: Ancaman Kekeringan di Sumatra hingga Tahun 2050 dan Suhu Jakarta Naik Tajam

Sunendi dikenai dakwaan berlapis (multidoor) atas kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa pembohong. Ia terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api dan memperniagakan cula satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindunginya dari kepunahan.

Menurut Rasio, vonis yang ditetapkan adalah vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di Indonesia. Ia mengapresiasi kinerja hakim yang menaikan vonis dan denda dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Pemetaan Daerah Rawan Pascaerupsi Gunung Ibu, Waspada Banjir dan Gempa Bumi

“Dan dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa. Ini juga menunjukkan bahwa Three Justice System di Indonesia sudah menjunjung tinggi nilai konservasi untuk satwa yang dilindungi dan mengikuti pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati,” kata Rasio.

Revisi UU KSDHE

Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta agar KLHK meningkatkan pengamanan pemantauan terhadap satwa badak dan penegak hukum dapat memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Apalagi ada sekitar 24 badak yang menjadi korban perburuan untuk diambil culanya.

“Kami minta agar Ibu Menteri (Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar) dan jajaran dapat meningkatkan pengamanan pemantauan dan mencari serta menemukan metode tools-nya,” ujar Dwita dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga: Eka Djunarsjah, Perlindungan Lingkungan Laut Syarat Mutlak Pembangunan Berkelanjutan

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta agar implementasi perubahan UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) terutama yang ada dalam bab penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta para oknum-oknum yang terlibat.

Sementara Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyepakati Rancangan UU tentang Perubahan atas UU KSDHE pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I. Serta menyetujui untuk membawanya pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menjelaskan RUU KSDHE merupakan salah satu upaya untuk mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. RUU tersebut diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional untuk menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK, KSDAE, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: badak JawaKLHKpemburu badak Jawarevisi UU KSDHETaman Nasional Ujung Kulon

Editor

Next Post
Jatam dan perwakilan warga geruduk Konferensi Nikel dan Kobalt Indonesia di Jakarta, 13 Juni 2024. Foto @Jatamnas/Instagram.

Jatam dan Warga Serukan Stop Beli Nikel Kotor Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media