Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang dipimpin Joni Mauliddin Saputra dengan anggota Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve menyatakan Sunendi bersalah. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda pidana Rp100 juta dan subsider kurungan dua bulan pada 5 Juni 2024.
“Berdasarkan fakta hukum, terdakwa telah menembak dan membunuh badak jawa sebanyak 6 ekor, di antaranya 5 ekor jantan dan 1 betina dari 2019 sampai 2023,” kata Panji.
Barang bukti yang telah disita pada tahun 2023 dari Sunendi adalah 1 senjata api laras panjang (organik) dan 12 butir peluru aktif, 1 pucuk senjata api laras pendek (rakitan) dan 4 peluru aktif, 4 pucuk senjata rakitan, 8 bungkus mesiu bahan peledak, dan 8 bagian satwa yang dilindungi termasuk badak Jawa.
Baca Juga: Ancaman Kekeringan di Sumatra hingga Tahun 2050 dan Suhu Jakarta Naik Tajam
Sunendi dikenai dakwaan berlapis (multidoor) atas kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap dan perburuan satwa pembohong. Ia terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Majelis hakim juga menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa yang menembak mati badak Jawa dengan senjata api dan memperniagakan cula satwa yang dilindungi adalah perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga dan melindunginya dari kepunahan.
Menurut Rasio, vonis yang ditetapkan adalah vonis tertinggi sepanjang sejarah perburuan satwa di Indonesia. Ia mengapresiasi kinerja hakim yang menaikan vonis dan denda dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Pemetaan Daerah Rawan Pascaerupsi Gunung Ibu, Waspada Banjir dan Gempa Bumi
“Dan dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa. Ini juga menunjukkan bahwa Three Justice System di Indonesia sudah menjunjung tinggi nilai konservasi untuk satwa yang dilindungi dan mengikuti pengarusutamaan pelestarian keanekaragaman hayati,” kata Rasio.
Revisi UU KSDHE
Anggota Komisi IV DPR RI Dwita Ria Gunadi meminta agar KLHK meningkatkan pengamanan pemantauan terhadap satwa badak dan penegak hukum dapat memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Apalagi ada sekitar 24 badak yang menjadi korban perburuan untuk diambil culanya.
“Kami minta agar Ibu Menteri (Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar) dan jajaran dapat meningkatkan pengamanan pemantauan dan mencari serta menemukan metode tools-nya,” ujar Dwita dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KLHK di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca Juga: Eka Djunarsjah, Perlindungan Lingkungan Laut Syarat Mutlak Pembangunan Berkelanjutan
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta agar implementasi perubahan UU Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (KSDHE) terutama yang ada dalam bab penegakan hukum harus memberikan efek jera bagi pelanggar hukum serta para oknum-oknum yang terlibat.
Sementara Komisi IV DPR RI bersama Komite II DPD RI dan KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyepakati Rancangan UU tentang Perubahan atas UU KSDHE pada pengambilan keputusan dalam pembicaraan Tingkat I. Serta menyetujui untuk membawanya pada pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menjelaskan RUU KSDHE merupakan salah satu upaya untuk mendorong perbaikan konservasi sumber daya alam di Indonesia. RUU tersebut diyakini dapat menjadi legacy instrumen hukum nasional untuk menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya. [WLC02]
Discussion about this post