Baca Juga: Cara Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Lewat Mikrofragmentasi
Sejak awal transparansi dan akuntabilitas dari Kementerian LHK dinantikan publik, berapa besar denda yang sudah terkumpul dalam rekening KLHK? Siapa saja nama-nama pelaku usaha korporasi dan individu yang telah diloloskan atau diputihkan oleh KLHK harus dibuka secara transparan ke publik.
“Informasinya, diduga banyak kongkalikong dalam proses penyelesaian denda ini. Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung diyakini terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penentuan besaran denda tersebut,” terang Zali lebih lanjut.
Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan menambahkan, sebagai kuasa hukum dari Sawit Watch, pihaknya perlu menindaklanjuti hal-hal yang mendasari putusan MA, khususnya dari keterangan pemerintah.
Baca Juga: Warga Gili Meno Hadapi Krisis Air Bersih dan Kerusakan Terumbu Karang
Pertama, terkait tetap dijadikannya UU Cipta Kerja sebagai landasan. Padahal undang-undang tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan telah diganti dengan Perppu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. Kedua, terkait kesenjangan antara jumlah subjek hukum dengan jumlah yang ditangani pemerintah.
Kedua hal tersebut menunjukan perubahan UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan melalui UU Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 tidak cukup bisa didayagunakan, sehingga membuka peluang untuk diuji materilkan di Mahkamah Konstitusi.
“Juga perlu perbaikan tata kelola penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan dan tata kelola kebun sawit itu sendiri sehingga tidak berwatak ekspansif,” kata Gunawan.
Baca Juga: Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi
Rambo menambahkan, pihaknya juga melihat pembatasan pengembangan komoditas sawit perlu dilakukan dengan segera. Hasil kajian terbaru Sawit Watch bersama aliansi masyarakat sipil lainnya menunjukkan, bahwa batas atas luasan perkebunan sawit di Indonesia adalah 18,15 juta hektare.
“Kami menuntut pemerintah berfokus pada luasan sawit yang ada dengan mengedepankan intensifikasi dan memperbaiki tata kelola sawit dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” tegas Rambo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan Kantor KLHK pada 3 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit, khususnya dugan korupsi tata kelola perkebunan sawit ilegal tahun 2005-2024. Penyidik Kejagung sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam
Atas penggeledahan tersebut, Sawit Watch dan aliansi masyarakat sipil berharap proses yang berlangsung membawa titik terang terkait yang sebenarnya terjadi. Fakta dan temuan perlu digali lebih dalam dan menyeluruh.
“Jangan sampai proses pembenahan tata kelola sawit yang selama ini dijalankan menjadi tidak optimal. Upaya-upaya perbaikan tata kelola sawit menuju keberlanjutan masih harus menempuh jalan panjang serta dibutuhkan kesungguhan dan komitmen penuh dari banyak pihak,” tambah Rambo. [WLC02]
Discussion about this post