Selasa, 3 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di KLHK, Ini Temuan Sawit Watch

Dari 3.690 subjek hukum pemutihan sawit dalam 15 SK Menteri LHK dari Juni 2021 hingga Oktober 2023, hanya 17 yang diberi pelepasan kawasan hutan dan 35 dikenakan sanksi administratif, berupa denda, PSDH dan DR.

Minggu, 13 Oktober 2024
A A
Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Cara Pemulihan Ekosistem Terumbu Karang Lewat Mikrofragmentasi

Sejak awal transparansi dan akuntabilitas dari Kementerian LHK dinantikan publik, berapa besar denda yang sudah terkumpul dalam rekening KLHK? Siapa saja nama-nama pelaku usaha korporasi dan individu yang telah diloloskan atau diputihkan oleh KLHK harus dibuka secara transparan ke publik.

“Informasinya, diduga banyak kongkalikong dalam proses penyelesaian denda ini. Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung diyakini terkait dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penentuan besaran denda tersebut,” terang Zali lebih lanjut.

Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan menambahkan, sebagai kuasa hukum dari Sawit Watch, pihaknya perlu menindaklanjuti hal-hal yang mendasari putusan MA, khususnya dari keterangan pemerintah.

Baca Juga: Warga Gili Meno Hadapi Krisis Air Bersih dan Kerusakan Terumbu Karang

Pertama, terkait tetap dijadikannya UU Cipta Kerja sebagai landasan. Padahal undang-undang tersebut telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan telah diganti dengan Perppu yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR. Kedua, terkait kesenjangan antara jumlah subjek hukum dengan jumlah yang ditangani pemerintah.

Kedua hal tersebut menunjukan perubahan UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan melalui UU Cipta Kerja yang menjadi landasan hukum PP Nomor 24 Tahun 2021 tidak cukup bisa didayagunakan, sehingga membuka peluang untuk diuji materilkan di Mahkamah Konstitusi.

“Juga perlu perbaikan tata kelola penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan dan tata kelola kebun sawit itu sendiri sehingga tidak berwatak ekspansif,” kata Gunawan.

Baca Juga: Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi

Rambo menambahkan, pihaknya juga melihat pembatasan pengembangan komoditas sawit perlu dilakukan dengan segera. Hasil kajian terbaru Sawit Watch bersama aliansi masyarakat sipil lainnya menunjukkan, bahwa batas atas luasan perkebunan sawit di Indonesia adalah 18,15 juta hektare.

“Kami menuntut pemerintah berfokus pada luasan sawit yang ada dengan mengedepankan intensifikasi dan memperbaiki tata kelola sawit dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,” tegas Rambo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penggeledahan Kantor KLHK pada 3 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penggeledahan tersebut berhubungan dengan tata kelola perkebunan sawit, khususnya dugan korupsi tata kelola perkebunan sawit ilegal tahun 2005-2024. Penyidik Kejagung sedang menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam

Atas penggeledahan tersebut, Sawit Watch dan aliansi masyarakat sipil berharap proses yang berlangsung membawa titik terang terkait yang sebenarnya terjadi. Fakta dan temuan perlu digali lebih dalam dan menyeluruh.

“Jangan sampai proses pembenahan tata kelola sawit yang selama ini dijalankan menjadi tidak optimal. Upaya-upaya perbaikan tata kelola sawit menuju keberlanjutan masih harus menempuh jalan panjang serta dibutuhkan kesungguhan dan komitmen penuh dari banyak pihak,” tambah Rambo. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan hutanKLHKpemutihan sawitPP 24 Tahun 2021Sawit Watchtata kelola sawit

Editor

Next Post
Suasana seputaran BSD City Township. Foto Dok. LBH Jakarta.

Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Suasana koordinasi tim SAR gabungan untuk evakuasi korban longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon, 2 Juni 2025. Foto BPBD Cirebon.Ada Empat Perizinan Usaha Tambang Galian C di Blok Gunung Kuda di Cirebon
    In Lingkungan
    Senin, 2 Juni 2025
  • Kebun Raya Sriwijaya di Sumatera Selatan. Foto Dok. KRS.Kebun Raya Sriwijaya Menuju Laboratorium Hidup Ekologi
    In News
    Minggu, 1 Juni 2025
  • Lokasi longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 30 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian ESDM.Longsor Tambang Gunung Kuda, Potensi Gerakan Tanah di Wilayah Cirebon Tinggi
    In Bencana
    Minggu, 1 Juni 2025
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Solusi Penumpukan Sampah Plastik dan Limbah Hewan Kurban Saat Iduladha
    In News
    Sabtu, 31 Mei 2025
  • Suasana aktivitas di sekitar tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon usai longsor, 30 Mei 2025. Foto Dok. BPBD Cirebon.Jumlah Korban Longsoran Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon Jadi 14 Jiwa
    In Bencana
    Sabtu, 31 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media