Jumat, 21 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kapal Singapura Diduga Curi 100 Ribu Meter Kubik Pasir Laut di Perairan Batam

Kamis, 10 Oktober 2024
A A
Penjelasan soal penghentian operasional kapal Singapura yang menghisappasir laut Indonesia. Foto KKP.

Penjelasan soal penghentian operasional kapal Singapura yang menghisappasir laut Indonesia. Foto KKP.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura, Rabu, 9 Oktober 2024. Dua kapal itu diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Hasil treking dan bisa kami buktikan kepada Masyarakat, ternyata ada kapal-kapal asing yang diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia,” klaim Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono di dalam Kapal Pengawas (KP) Orca 03 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipah, Kepulauan Riau.

Kapal MV YC 6 itu berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT. Kapal itu membawa 10 ribu meter kubik pasir. Di dalamnya juga terdapat 16 orang anak buah kapal (ABK), 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara RRT 13.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Edukasi Dampak Kenaikan Suhu Bumi Lewat Bara Senyap

Menurut pengakuan nahkoda kapal, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal. Yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahirannya.

Sekali masuk ke wilayah Indonesia, kapal ini menghisap pasir selama sembilan jam untuk mendapat 10 ribu (meter kubik). Aktivitas itu dilakukan selama tiga hari dalam satu kali perjalanan. Dalam satu bulan, kapal ini bisa 10 kali masuk ke sana.

“Artinya, dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: Para Ahli Evaluasi InaTEWS untuk Hadapi Potensi Gempa Megathrust

Ipunk menyatakan PSDKP akan mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya. Sebab telah diatur dalam Pasal 18 Angka 12 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekspor pasir lautekspor sedimentasikapal kerukkapal penghisapPP 26 Tahun 2023wilayah perairan

Editor

Next Post
Salah satu desain rumah tahan gempa. Foto dpu.kulonprogokab.go.id

Rumah Aman Gempa Bisa Meredam Kerusakan dan Memberi Waktu Evakuasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Diskusi dan pemutaran film Film dokumenter “Jejak Kolonial di Hutan Jawaˮ dalam Festival Udin 2026, 15 Agustus 2026. (Dok. Festival Udin 2026)Co-firing Biomassa dari Proyek Bioenergi Kayu di Jawa Korbankan Ekosistem Hutan dan Masyarakat
    In Lingkungan
    Selasa, 18 Agustus 2026
  • Upacara rakyat di Kendeng, Kabupaten Pati, 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)Upacara Rakyat di Kendeng Dihadiri Warga dan Petani yang Melawan Penambangan Karst
    In News
    Senin, 17 Agustus 2026
  • Upacara peringatan kemerdekaan RI oleh warga Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri di lahan pertaniannya, 17 Agustus 2026. (Foto Istimewa)Warga Pracimantoro: Kami Bukan Melawan Pembangunan, Kami Menjaga Kehidupan
    In News
    Senin, 17 Agustus 2026
  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media