Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Eka Djunarsjah, Perlindungan Lingkungan Laut Syarat Mutlak Pembangunan Berkelanjutan

Sabtu, 8 Juni 2024
A A
Pakar kadaster laut ITB, Prof. Eka Djunarsjah. Foto Hydrography Research Group.

Pakar kadaster laut ITB, Prof. Eka Djunarsjah. Foto Hydrography Research Group.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Salah satu syarat berdirinya suatu negara adalah terpenuhi aspek kewilayahan, meliputi wilayah darat, laut, dan udara. Penetapan batas wilayah perairan memiliki sejarah yang panjang. Mulai dari Ordonansi 1839, Deklarasi Djuanda 1957, hingga UU Nomor 16 Tahun 2023 tentang Batas Landas Kontinen yang telah mengacu pada UNCLOS 1982.

Guru Besar dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Eka Djunarsjah menjelaskan penetapan batas laut dimulai dari penarikan garis air rendah sepanjang pantai, yakni kedudukan muka laut saat surut dengan topografi pantai membentuk garis pangkal normal. Batas-batas laut ditentukan dari garis pangkal normal ke arah laut, serta garis pangkal yang lain seperti garis pangkal lurus, garis pangkal sungai, garis pangkal pelabuhan, dan secara istimewa, garis pangkal kepulauan.

Penetapan batas perairan Indonesia dilaksanakan melalui survei basepoint sejak 1989 oleh Pusat Hidrografi-Oseanografi Angkatan Laut untuk penentuan titik-titik dasar. Titik-titik dasar itu untuk menetapkan garis-garis pangkal yang digunakan untuk penarikan batas laut. Survei basepoint ini menghasilkan produk lembar lukis teliti skala 1:5000 yang selanjutnya digunakan untuk pembuatan Peta Garis Pangkal skala 1:200.000, Peta ZEE skala 1:1.000.000, serta Peta Alur Laut Kepulauan Indonesia skala 1:100.000 dan 1:300.000.

Baca Juga: Hari Laut Sedunia, Walhi dan Masyarakat Pesisir Serukan Laut untuk Rakyat Bukan Korporasi

Indonesia memiliki 195 titik dasar, 160 Garis Pangkal (Lurus), Kepulauan, dan 32 Garis Pangkal (Biasa) Normal. Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia tersebut telah didepositkan kepada Sekjen PBB pada 11 Maret 2009.

Sebagai negara kepulauan, penerapan garis pangkal di Indonesia dilakukan, baik batas unilateral, bilateral, maupun trilateral. Penetapan batas perairan bilateral menggunakan prinsip sama jarak maupun prinsip sama adil. Saat ini, 18 segmen batas laut bilateral Indonesia telah diselesaikan, sementara sisanya masih dirundingkan.

Penetapan batas wilayah perairan Indonesia ini akan meningkatkan kedaulatan negara. Sementara kedaulatan negara maupun hak-hak berdaulat di laut harus ditegaskan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: batas perairanFakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITBkadaster lautpembangunan berkelanjutanperlindungan lingkungan lautProf Eka Djunarsjah

Editor

Next Post
Sosialisasi pemetaan daerah rawan bencana pascaerupsi Gunung Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, 7 Juni 2024. Foto BNPB.

Pemetaan Daerah Rawan Pascaerupsi Gunung Ibu, Waspada Banjir dan Gempa Bumi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media