Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Empat Hotel Bintang Tiga di Puncak Disegel karena Buang Limbah ke Ciliwung

Sabtu, 9 Agustus 2025
A A
KLH menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2015. Foto Dok. KLH.

KLH menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2015. Foto Dok. KLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Empat hotel bintang tiga disegel di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu, 9 Agustus 2025. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Keempat hotel tersebut dalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Penyegelan dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi mendadak (sidak). GAKKUM KLH/BPLH langsung memasang papan peringatan serta garis PPLH.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Hanif.

Baca juga: Pelepasliaran Kucing Akibatkan Overpopulasi, Zoonosis hingga Mengganggu Ekosistem

Salah satu kasus paling mencolok adalah The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran. Pertama, tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan. Kedua, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Ketiga, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola. Keempat, membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

Baca juga: Dalam 40 Tahun, Satu Juta Hektare Lahan Mangrove Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan

Kelima, overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Keenam, tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Baca juga: Deforestasi Penyebab Utama Konflik Ular Piton dengan Manusia

“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujar Rizal.

Dia juga menambahkan, pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

“Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” imbuh dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: baku mutu air limbahkawasan PuncakKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupSungai Ciliwung

Editor

Next Post
Masyarakat adat dan hutan di Sorong Selatan, Papua. Foto Dok. Kemenhut.

Kementerian Kehutanan Targetkan Penetapan 100 Ribu Ha Hutan Adat 2025

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media