Senin, 14 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Empat Hotel Bintang Tiga di Puncak Disegel karena Buang Limbah ke Ciliwung

Sabtu, 9 Agustus 2025
A A
KLH menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2015. Foto Dok. KLH.

KLH menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, 9 Agustus 2015. Foto Dok. KLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Empat hotel bintang tiga disegel di kawasan Puncak, Bogor, Sabtu, 9 Agustus 2025. Keempatnya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu.

Keempat hotel tersebut dalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Penyegelan dipimpin langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam inspeksi mendadak (sidak). GAKKUM KLH/BPLH langsung memasang papan peringatan serta garis PPLH.

“Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan,” tegas Hanif.

Baca juga: Pelepasliaran Kucing Akibatkan Overpopulasi, Zoonosis hingga Mengganggu Ekosistem

Salah satu kasus paling mencolok adalah The Rizen Hotel yang menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran. Pertama, tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan. Kedua, tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.

Ketiga, tidak melakukan pengolahan air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushola. Keempat, membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

Baca juga: Dalam 40 Tahun, Satu Juta Hektare Lahan Mangrove Hilang Akibat Alih Fungsi Lahan

Kelima, overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung. Keenam, tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Selain itu, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.

Baca juga: Deforestasi Penyebab Utama Konflik Ular Piton dengan Manusia

“Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah,” ujar Rizal.

Dia juga menambahkan, pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

“Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan,” imbuh dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: baku mutu air limbahkawasan PuncakKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupSungai Ciliwung

Editor

Next Post
Masyarakat adat dan hutan di Sorong Selatan, Papua. Foto Dok. Kemenhut.

Kementerian Kehutanan Targetkan Penetapan 100 Ribu Ha Hutan Adat 2025

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media