Minggu, 4 Oktober 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kementerian Kehutanan Targetkan Penetapan 100 Ribu Ha Hutan Adat 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025
A A
Masyarakat adat dan hutan di Sorong Selatan, Papua. Foto Dok. Kemenhut.

Masyarakat adat dan hutan di Sorong Selatan, Papua. Foto Dok. Kemenhut.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia 9 Agustus dijadikan momentum pemerintah untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat atas hutan dan wilayahnya. Kementerian Kehutanan menyatakan memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui penetapan hutan adat.

Terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit hutan adat telah ditetapkan menjadi hutan adat dengan total luasan hampir mencapai 333.687 hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Perjalanan pengakuan hutan adat merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang menyatakan, hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Melainkan tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

Baca juga: Empat Hotel Bintang Tiga di Puncak Disegel karena Buang Limbah ke Ciliwung

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan tindak lanjut ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah terkait pengakuan hutan adat. Menurut dia, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” kata dia.

Regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial dinilai telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hari Internasional Masyarakat Adat SeduniaHutan AdatMasyarakat AdatMenteri Kehutanan Raja Juli Antonipengakuan hutan adat

Editor

Next Post
Antropolog Unair, Biandro Wisnuyana. Foto Dok. Kominfo Jatim.

Biandro Wisnuyana, Kecerdasan Buatan Jadi Pisau Bermata Dua Bagi Masyarakat Adat

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 mengusung desakan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria Kritik Penunjukan Kepala BRAN
    In News
    Jumat, 2 Oktober 2026
  • Pusat gempa dangkal 5,4 magnitudo di Pantai Timur Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Kamis malam, 1 Oktober 2026. Foto tangkap layar BMKG.Gempa Dangkal di Laut Flores Kepulauan Selayar Dirasakan IV MMI
    In News
    Kamis, 1 Oktober 2026
  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media