Wanaloka.com – Pakar Pencemaran dan Ekotoksikologi dari IPB University, Prof. Etty Riani menegaskan partikel plastik yang berpotensi masuk ke dalam darah manusia bukanlah mikroplastik. Melainkan nanoplastik yang berukuran sangat kecil.
Nanoplastik memiliki ukuran jauh lebih kecil dibandingkan mikroplastik, yakni berkisar antara 1 hingga 1.000 nanometer. Perbandingannya, satu milimeter setara dengan satu juta nanometer.
Partikel berukuran kurang dari 100 nanometer berpotensi menembus dinding usus dan masuk ke dalam aliran darah melalui membran sel.
“Ukuran partikel plastik yang dikonsumsi dan bisa melewati lambung tidak bisa sembarangan. Setidaknya harus lebih kecil dari 0,15 milimeter,” ujar dia.
Mikroplastik sebagaimana definisinya, dinilai mustahil masuk ke dalam air ketuban. Sebab ukuran partikel tersebut terlalu besar untuk menembus sistem pencernaan dan masuk ke peredaran darah.
Ada beberapa jalur yang memungkinkan partikel plastik masuk ke dalam tubuh. Partikel berukuran sekitar 500 nanometer, misalnya, dapat masuk melalui sel imun yang terdapat di dalam usus. Sementara partikel berukuran kurang dari 100 nanometer juga dapat masuk melalui sirkulasi usus. Usus pun dapat menyerap partikel berukuran 100–200 nanometer melalui proses endositosis.
“Usus tidak bisa dilalui kalau ukurannya mikroplastik, keluarnya melalui feses. Kalau melalui udara bisa, tapi ukurannya harus sangat kecil,” jelas dia.
Baca juga: Memaksimalkan Potensi Kemenyan, Kapur Barus dan Cengkeh Menjadi Parfum
Paparan melalui udara berkaitan dengan partikel polutan, seperti PM2.5 dan PM1.0. Namun partikel yang berpotensi masuk lebih dalam ke tubuh adalah PM1.0, yakni partikel dengan ukuran kurang dari satu mikron atau seperseribu milimeter.






Discussion about this post