Baca Juga: RI-AS Tandatangani MoU Dukungan terhadap FOLU Net Sink 2030
Salah satu penyumbang emisi tersebut adalah deforestasi yang masih terjadi di kawasan hutan akibat masih dominasi penguasaan hutan dan lahan oleh perusahaan. Data Walhi dalam Tinjauan Lingkungan Hidup (TLH) 2022 menyebutkan lebih dari 33 juta hektare kawasan hutan di Indonesia masih dibebani izin, seluas 4,5 juta hektar di antaranya dikuasai oleh konsesi pertambangan, juga diperparah dengan rencana-rencana proyek strategis nasional, seperti food estate. Lebih dari 3,2 juta hektare kawasan hutan lainnya diperuntukkan bagi proyek food estate di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Papua.
Perusakan pesisir laut, khususnya mangrove, oleh proyek-proyek nasional yang dinilai solusi palsu terkait perubahan iklim (maladaptasi dan malmitigasi) juga berkontribusi menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Baik pembangunan tanggul laut, pembangunan tambak udang secara masif dengan alasan pemulihan ekonomi nasional, pariwisata besar besaran. Proyek-proyek ini justru mempercepat laju penghancuran upaya dan inisiatif rakyat serta nilai-nilai dan pengetahuan lokal. Baik untuk melakukan adaptasi dan mitigasi serta perlindungan terhadap dampak krisis Iklim yang semakin nyata terjadi di Indonesia.
Baca Juga: MoU Indonesia-Norwegia untuk Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca di Sektor Kehutanan
“Percepatan perluasan Pengakuan dan Perlindungan WKR adalah solusi berkelanjutan mengatasi krisis iklim,” kata Zenzi.
Ini adalah prasyarat penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai FOLU Net Sink. Sebab WKR bukan hanya dapat memulihkan ekonomi rakyat secara langsung.
“Tetapi juga memiliki dimensi pemulihan ekosistem (baca: reforestasi hutan dan lahan) dari kondisi krisis sosial ekologis yang telah terjadi puluhan tahun di Indonesia,” kata Zenzi.
Baca Juga: AS Nilai RI Mitra Strategis Atasi Perubahan Iklim, Ini Klaim Alasannya
Sektor kehutanan telah mengalami eksploitasi masif di sektor kehutanan selama 40 tahun lalu. Meskipun masih banyak catatan, Walhi menilai dalam tujuh tahun terakhir upaya koreksi telah mulai dilakukan oleh pemerintah Indonesia, dengan melanjutkan moratorium perizinan di hutan primer, review perizinan dan pengalihan distribusi akses hutan dan lahan kepada rakyat melalui Program Perhutanan Sosial yang baru mencapai tiga juta hektar dari target 12,7 juta hektar.
“Sedangkan Program Reforma Agraria (Tora) dari redistribusi lahan masih sangat minim dan jauh dari target,” kata Zenzi. [WLC02]







Discussion about this post