Kamis, 24 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Peraturan Anti Deforestasi UE, Walhi Desak Pemerintah Segera Benahi Tata Kelola Sawit dan Kayu

Kamis, 15 September 2022
A A
Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa, Walhi desak pemerintah segera benahi tata kelola sawit dan kayu. Foto Ilustrasi Pohon Eboni l Wanaloka.com.

Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa, Walhi desak pemerintah segera benahi tata kelola sawit dan kayu. Foto Ilustrasi Pohon Eboni l Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Pemerintah Indonesia segera membenahi tata kelola khususnya sawit dan kayu, menjelang finalnya Peraturan Anti Deforestasi Uni Eropa.

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan, ada beberapa tindakan koreksi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar bisa tetap melakukan ekspor ke Uni Eropa (UE), terkhususnya untuk komoditas sawit dan kayu.

Anggota Parlemen Uni Eropa akhirnya sepakat memasukkan tata cara untuk memastikan perusahaan menghormati norma dan standar internasional mengenai hak asasi manusia dalam Undang-undang Anti Deforestasi Uni Eropa yang kini disusun.

Baca Juga: FOLU Net Sink 2030 Tercapai Asalkan Indonesia-Norwegia Fokus Lima Hal

Hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (Free, Prior and Informed Concent/FPIC) menjadi prasyarat untuk mengimpor produk ke UE. Prasyarat uji tuntas mengenai klaim atas tanah dan keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi sangat kuat.

“Keputusan Parlemen Eropa untuk memasukan prasyarat hak asasi manusia dalam peraturan anti deforestasi ini merupakan langkah yang tepat. Sebab, anti deforestasi dan perlindungan terhadap HAM adalah sebuah keniscayaan. Agar undang-undang ini nantinya dapat menurunkan laju deforestasi di Indonesia, maka pemerintah Indonesia harus segera berbenah” kata Uli Arta Siagian dalam siaran pers Walhi, Rabu, 14 September 2022.

Uli menjelaskan, setidaknya ada beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan pemerintah Indonesia agar bisa tetap melakukan ekspor ke Uni Eropa, terkhususnya untuk komoditas sawit dan kayu.

Baca Juga: Kolaborasi EDGc dan GSTC Mengolah Sampah Plastik Menjadi Material Struktu

Pertama, pemerintah Indonesia harus segera mengoreksi tata kelola sawit dan kayu yang sengkarut, mulai dari pemberian izin. Evaluasi menyeluruh izin-izin perkebunan sawit, logging dan kebun kayu (hutan tanaman industri) milik korporasi. Hal ini menjadi sangat penting sebab, sawit ilegal dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh korporasi sangat luas. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat seluas 3,3 juta hektar sawit dalam hutan. Maka tindakan pemberian sanksi terhadap perusahaan tersebut dengan mencabut izinnya penting untuk dilakukan. Pemenuhan bahan baku industri pulp and paper hingga saat ini 45 persennya masih dari hutan alam. Kayu logging yang diproduksi juga masih banyak berasal dari luar konsesi izin perusahaan.

Untuk menjamin prasyarat perlindungan hak asasi manusia yaitu, klaim atas tanah dan keberadaan masyarakat sebagai prasyarat uji tuntas, pemerintah harus segera memperluas pengakuan dan perlidungan wilayah kelola rakyat. Terhadap wilayah kelola rakyat yang berada di kawasan hutan, pengakuan dapat dilakukan dengan kebijakan perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) dalam kawasan hutan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Deforestasi dan Degradasi HutanHutan Indonesiakawasan hutanMasyarakat AdatPeraturan Anti Deforestasi Uni Eropaperkebunan sawitUndang-undang Anti Deforestasi Uni EropaUni EropaWalhi Nasional

Editor

Next Post
Mahasiswa UGM temukan kandungan kulit salak pondoh dapat menjadi obat kanker lidah. Foto Ilustrasi | mufidpwt pixabay.com.

Mahasiswa UGM Temukan Kandungan Kulit Salak Pondoh Obat Kanker Lidah

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media