Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada PBNU, jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta itu menyatakan NU memiliki kontribusi sangat besar bagi Indonesia. NU secara mandiri membantu masyarakat di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain-lain. NU juga menjaga Indonesia yang majemuk dengan prinsip keagamaan moderat. Demi terus memberi kontribusi kepada Indonesia, NU perlu dijaga dari berbagai risiko yang merusak. Lebih penting dari itu, NU juga harus dijaga dari risiko merusak masyarakat.
Baca Juga: Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Moi Selamatkan Hutan Papua, DPR Sebut Miskomunikasi?
Sementara kepada PP Muhammadiyah, jaringan masyarakat sipil menilai Muhammadiyah memiliki kontribusi sangat besar bagi Indonesia. Muhammadiyah secara mandiri membantu masyarakat di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain-lain. Muhammadiyah juga menjaga Indonesia yang majemuk dengan prinsip keagamaan moderat. Demi terus memberi kontribusi kepada Indonesia, Muhammadiyah perlu dijaga dari berbagai risiko yang merusak. Lebih penting dari itu, Muhammadiyah juga harus dijaga dari risiko merusak masyarakat.
“Atas dasar itu, kami mohon kesediaan PBNU dan PP Muhammadiyah menolak pemberian izin tambang batubara untuk ormas Keagamaan,” kata Zaenur Rohman.
Sebelum mengiriman dan penyampaian surat pernyataan sikap, jaringan masyarakat sipil Yogyakarta itu menggelar aksi simbolis. Ada tujuh poin pernyataan sikap yang didukung 47 organisasi masyarakat sipil dan 24 individu.
Baca Juga: Ini Poin-poin Revisi UU KSDAHE yang Disetujui Masuk Sidang Paripurna DPR
Pertama, menolak penjarahan bumi pertiwi melalui bisnis tambang oleh elit-elit ekonomi politik secara ugal-ugalan, tidak berkelanjutan, koruptif, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia.
Kedua, menolak pemberian izin pertambangan kepada ormas.
Ketiga, menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Keempat, meminta semua ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan.
Baca Juga: Banjir di Pohuwato Dua Ribu Lebih Warga Terdampak
Kelima, mengajak anggota ormas untuk menolak keputusan elit ormas yang menerima tambang.
Keenam, mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada ormas yang bersedia menolak bisnis tambang.
Ketujuh, mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang. [WLC02]
Discussion about this post