Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Forum Cik Di Tiro Desak NU dan Muhammadiyah Tolak Tawaran Bisnis Tambang, Bisa Terjerumus Dosa Ekologis

Rabu, 19 Juni 2024
A A
Surat desakan kepada NU dan Muhammadiyah untuk menolak tawaran pengelolaan bisnis tambang, 19 Juni 2024. Foto Istimewa.

Surat desakan kepada NU dan Muhammadiyah untuk menolak tawaran pengelolaan bisnis tambang, 19 Juni 2024. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada PBNU, jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta itu menyatakan NU memiliki kontribusi sangat besar bagi Indonesia. NU secara mandiri membantu masyarakat di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain-lain. NU juga menjaga Indonesia yang majemuk dengan prinsip keagamaan moderat. Demi terus memberi kontribusi kepada Indonesia, NU perlu dijaga dari berbagai risiko yang merusak. Lebih penting dari itu, NU juga harus dijaga dari risiko merusak masyarakat.

Baca Juga: Perjuangan Masyarakat Adat Awyu dan Moi Selamatkan Hutan Papua, DPR Sebut Miskomunikasi?

Sementara kepada PP Muhammadiyah, jaringan masyarakat sipil menilai Muhammadiyah memiliki kontribusi sangat besar bagi Indonesia. Muhammadiyah secara mandiri membantu masyarakat di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan lain-lain. Muhammadiyah juga menjaga Indonesia yang majemuk dengan prinsip keagamaan moderat. Demi terus memberi kontribusi kepada Indonesia, Muhammadiyah perlu dijaga dari berbagai risiko yang merusak. Lebih penting dari itu, Muhammadiyah juga harus dijaga dari risiko merusak masyarakat.

“Atas dasar itu, kami mohon kesediaan PBNU dan PP Muhammadiyah menolak pemberian izin tambang batubara untuk ormas Keagamaan,” kata Zaenur Rohman.

Sebelum mengiriman dan penyampaian surat pernyataan sikap, jaringan masyarakat sipil Yogyakarta itu menggelar aksi simbolis. Ada tujuh poin pernyataan sikap yang didukung 47 organisasi masyarakat sipil dan 24 individu.

Baca Juga: Ini Poin-poin Revisi UU KSDAHE yang Disetujui Masuk Sidang Paripurna DPR

Pertama, menolak penjarahan bumi pertiwi melalui bisnis tambang oleh elit-elit ekonomi politik secara ugal-ugalan, tidak berkelanjutan, koruptif, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia.

Kedua, menolak pemberian izin pertambangan kepada ormas.

Ketiga, menuntut Presiden untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keempat, meminta semua ormas menolak tawaran mengelola bisnis tambang yang akan menjerumuskan ormas serta masyarakat ke dalam kerusakan.

Baca Juga: Banjir di Pohuwato Dua Ribu Lebih Warga Terdampak

Kelima, mengajak anggota ormas untuk menolak keputusan elit ormas yang menerima tambang.

Keenam, mengajak masyarakat memberi dukungan nyata, secara moril dan materiil, kepada ormas yang bersedia menolak bisnis tambang.

Ketujuh, mengajak masyarakat sipil membuat daftar hitam dan boikot terhadap elit ormas dan intelektual pendukung bisnis tambang. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: bisnis tambangForum Cik Di TiroPBNUPP 25 Tahun 2024PP Muhammadiyah

Editor

Next Post
Presiden Jokowi meninjau proyek pompanisasi di Desa Krendowahono, Kecamatan Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, 19 Juni 2024. Foto BPMI Setpres.

Jaga Stok Pangan, Jokowi Instruksikan Sedot Air Tanah dan Sungai Lewat Pompanisasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media