Dimulai dari diagnosis klinis. Penegakan diagnosis dengan mengamati gejala dan tanda klinis yang dialami pasien, salah satunya terjadi penurunan jumlah urine saat buang air kecil (oliguria) atau tidak ada sama sekali urine saat buang air kecil (anuria). Lantaran terjadi peningkatan konsentrasi kreatinin serum atau azotemia dan atau penurunan sampai tidak ada sama sekali produksi urine.
“Penurunan cepat dan tiba-tiba pada fungsi filtrasi (penyaringan ginjal),” kata Yanti.
Di rumah sakit, Kemenkes merekomendasikan pemeriksaan berlanjut pada fungsi ginjal (turun, kreatinin). Apabila fungsi ginjal meningkat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk menegakkan diagnosis, evaluasi kemungkinan etiologi dan komplikasi.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 21 Oktober 2022, Ini Rekomendasi BMKG
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan positif gagal ginjal akut, selanjutnya pasien dilakukan perawatan di ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sesuai indikasi.
Selama proses perawatan, fasyankes memberikan obat dan terus memonitoring kondisi pasien. Meliputi volume balance cairan dan diuresis selama perawatan, kesadaran, napas kusmaull, tekanan darah, serta pemeriksaan kreatinin serial per 12 jam. Selama proses perawatan, pasien akan diberikan Intravena Immunoglobulin (IVIG).
“Tapi sebelum diberikan, pihak rumah sakit harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,” jelas Yanti.
Hingga kini, kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui pasti penyebabnya. Pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Baca Juga: Sri Nuryani Hidayah: Sejarah Lahan Gambut untuk Pertanian Sudah Ratusan Tahun
Berdasarkan data dari gejala awal yang muncul adalah terkait infeksi saluran cerna. Kemkes mengimbau upaya pencegahan dengan memastikan perilaku hidup bersih dan sehat tetap diterapkan. Seperti mencuci tangan dengan sabun, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang, dan pastikan imunisasi anak rutin.
Pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Daerah juga diminta melaporan penyakit gagal ginjal akut pada anak maupun penyakit menular lainnya melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Baeed Surveillance (SKDREBS)/ Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) di https://skdr.surveilans.org dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Pelaporan berlaku untuk semua penyakit yang berpotensi terjadi kejadian luar biasa (KLB),” kata Yanti. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kesehatan







Discussion about this post