Sungai Jakarta Tercemar Mikroplastik dan Lindi
Sejak 2012, pemerintah sudah punya regulasi tentang pengurangan dan pengelolaan sampah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen pada 2019. Sayangnya, kedua produk hukum tersebut belum dijalankan dengan baik sehingga permasalahan sampah semakin memburuk.
Baca Juga: Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana akan Dipusatkan di Desa Balerante Klaten
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi, timbulan sampah harian di Jakarta dari 2015-2020 cenderung meningkat, yakni dari 7.000 ton menjadi 8.300 ton per hari. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikelola guna mengurangi beban TPA Bantargebang. Semisal pada 2020, dari 8.369 ton timbulan sampah harian, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikelola. Sementara 7.424 ton sisanya dibuang ke Bantargebang.
“Kondisi itu diperparah dengan tercecernya sebagian sampah ke badan air termasuk 13 sungai yang ada di Jakarta,” kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Suci Fitriah Tanjung.
Walhi Jakarta mencatat pencemaran sungai di wilayah daratan Jakarta — terutama dari sampah plastik sekali pakai, seperti kantong plastik, styrofoam, sachet, dan sedotan — telah merusak ekosistem pesisir dan pulau kecil di wilayah Kepulauan Seribu, seperti di Pulau Pari dan Pulau Rambut.
Produk hukum yang mengatur soal sampah di DKI Jakarta juga belum dilaksanakan maksimal. Akibatnya, kondisi eksisting Sungai Ciliwung yang tercemar sampah sulit dibenahi dan semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: KPK Gelar SPI Tahun 2022 dengan Target Skor Indeks Integritas 72
“Kerusakan sungai di Jawa karena pemerintah tidak memprioritaskan pengendalian pencemaran air,” kata pendiri Ecoton, Daru Setyorini.
Pengawasan pembuangan limbah cair industri tidak dilakukan dengan serius, sehingga industri tetap saja membuang limbah dengan pengolahan ala kadarnya. Sementara institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai dan pengendalian pencemaran, seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga kepala daerah masih saling lempar tanggung jawab atas situasi krisis kualitas air sungai dan sampah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2022 menyebutkan selama Oktober sampai Desember 2021, pihaknya telah mengangkut 121.433 meter kubik sampah dari 13 sungai Jakarta. Jumlah sampah yang didominasi plastik tersebut turut menambah beban pencemaran sungai di Jakarta yang sudah tercemar limbah industri hingga resapan air lindi yang mengandung fosfat dan nitrat.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini
“Pencemaran ini mengakibatkan penurunan populasi ikan endemik hingga tingkat terancam punah,” kata Suci.
Rekomendasi dan Upaya Pemulihan

Ada lima aspek pemulihan pencemaran dan perbaikan tata kelola sungai menurut Ecoton, Aliansi Zero Waste Indonesia, dan Walhi. Pertama, instrumen hukum peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah. Kedua, kelembagaan formal yang kuat mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan sungai dan penegakan aturan pengendalian pencemaran. Ketiga, sarana prasarana pengelolaan sampah dan limbah yang mudah dioperasikan, efektif, efisien, rendah emisi dan ramah lingkungan. Keempat, pelibatan aktif masyarakat dan komunitas peduli sungai. Kelima, alokasi anggaran memadai untuk seluruh kebutuhan operasional biaya pengelolaan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sedangkan rekomendasi program pemulihan pencemaran dan kerusakan sungai adalah membentuk Tim Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sungai di setiap provinsi dengan program kerja berbasis wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS). Mengingat setiap DAS memiliki karakter ekologis yang unik dan karakter sosial politik yang kompleks sehingga tiap DAS membutuhkan lembaga khusus untuk menjalankan pengelolaan sungai terpadu yang partisipatif dan berkeadilan lintas generasi, sehingga perlu dilakukan lima langkah:
Pertama, membentuk Satgas Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sungai Berbasis Ekoregion Daerah Aliran Sungai di tiap provinsi dipimpin gubernur dengan unit hingga level desa yang melibatkan masyarakat secara luas dalam semua tahapan pengelolaan. Mulai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan mengoperasikan layanan pengaduan pencemaran dan penindakan hukum pada pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah dan limbah.
Kedua, mensinergikan peran dan fungsi koordinasi Dewan Sumber Daya Air, Forum DAS, dan TKPSDA berbasis wilayah Daerah Aliran Sungai untuk bersama-sama mengidentifikasi permasalahan pencemaran sungai dan merumuskan visi bersama terwujudnya sungai yang bersih dan sehat, dengan membuka akses partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Termasuk kelompok perempuan dan pemuda dalam forum koordinasi pengambilan keputusan penting dalam perencanaan dan pengelolaan sungai.
Ketiga, melakukan kajian menyeluruh kontaminasi mikroplastik dan senyawa pengganggu hormon (EDC) dalam air dan rantai pangan di sungai dan laut di setiap wilayah provinsi.
Baca Juga: Berulang Terjadi Konflik Harimau Sumatra dengan Warga di Langkat
Keempat, menyusun dan menjalankan peraturan untuk melarang plastik sekali pakai dan mewajibkan semua orang memilah sampah dari sumber serta menyediakan sarana TPS3R untuk penanganan sampah tanpa bakar di tiap desa atau kelurahan. Sistem penanganan sampah yang tersentralisasi mengangkut seluruh beban sampah ke TPA sangat rentan dan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang sangat buruk. Penanganan sampah perlu digeser dari sistem yang saat ini terpusat di TPA, menjadi tersebar di TPS3R dengan mengkondisikan masyarakat agar secara konsisten melakukan pengurangan dan pemilahan dari rumah.
Pemerintah perlu membangun sarana TPS3R di tiap desa dan mendelegasikan pemerintah desa menjalankan operasional dan perawatan TPS3R, menyediakan layanan pengangkutan terpilah dan pengolahan sampah organik di TPS3R. Solusi ini secara signifikan akan mengurangi timbulan sampah yang menjadi beban penanganan dan meningkatkan produksi kompos yang dapat dimanfaatkan dan bernilai ekonomi, serta akan mengurangi sampah residu yang diangkut ke TPA hingga 70% sehingga masa pakai TPA bisa lebih panjang, dan;
Kelima, edukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman, menggalang solidaritas dan memfasilitasi pelibatan masyarakat dalam melakukan tindakan kolektif mencegah pencemaran sungai dan berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sungai di wilayahnya. Untuk mengatasi krisis sampah, pemerintah perlu mendesentralisasi penanganan sampah ke tingkat desa atau kelurahan dan membentuk budaya masyarakat mengurangi timbulan sampah, memilah dan mengolah sampah organik di kawasan setempat yang menghasilkan sampah, dan menghentikan tindakan buang sampah ke sungai dan laut serta membakar sampah. [WLC02]







Discussion about this post