Selasa, 28 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gugatan KLH Berpotensi Gagal, Walhi Desak Indonesia Punya Pengadilan Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026
A A
KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

KLH/BPLH menggelar konferensi pers soal gugatan terhadap 6 perusahaan perusak lingkungan, 15 Januari 2026. Foto KLH/BPLH.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Indonesia juga belum memiliki mekanisme pengelolaan uang denda dalam badan khusus, seperti model Environmental Damage Fund di Kanada. Badan khusus tersebut dirancang untuk membiayai pemulihan. Bukan seperti di Indonesia, di mana dana denda dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Meskipun gugatan ini tampak sebagai bentuk pertanggungjawaban negara, Walhi menilai gugatan ini adalah wujud dari hilangnya pertanggungjawaban negara. Sebab gugatan tersebut menggambarkan kegagalan penyelenggara negara dalam mencegah kerusakan lingkungan sejak awal, yang seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola sumber daya alam.

“Praktiknya, pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah. Terjadi pembiaran terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas korporasi,” tegas Boy.

Walhi menganggap gugatan tersebut bukan bentuk sejati dari pertanggungjawaban negara, sebagaimana telah diamanahkan dalam UU PPLH. Seperti dalam Pasal 69 yang menegaskan pelarangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Juga Pasal 88 yang menegaskan tanggung jawab mutlak korporasi atas lingkungan.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Sebut Superflu adalah Influenza Musiman

Walhi menegaskan dan menekankan gugatan KLH tidak cukup untuk mengatasi persoalan bencana ekologis di Sumatra. Harus ada langkah-langkah hukum yang berani, seperti upaya penegakkan hukum sesuai UU PPLH, yaitu menerapkan unsur tanggung jawab mutlak korporasi.

“Negara wajib mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin dan meminta mereka memulihkan kerusakan lingkungan,” tegas Boy.

Ia menegaskan, Indonesia harus memiliki pengadilan lingkungan sendiri agar memastikan hukum lingkungan benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi keluhan struktural. Serta mengubah paradigma ganti rugi bukan sebagai penerimaan negara bukan pajak. Melainkan dana pemulihan dengan membangun mekanisme dana lingkungan yang khusus menampung denda para perusak lingkungan, serta hanya digunakan untuk kepentingan pemulihan lingkungan. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: KLH/BPLHNational Green TribunalPengadilan LingkunganUU PPLHWalhi

Editor

Next Post
Dosen Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata IPB University, Arzyana Sunkar. Foto IPB TV/youtube.

Arzyana Sunkar, Peran Perempuan dalam Gerakan Konservasi Berkelanjutan Tak Diakui

Discussion about this post

TERKINI

  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
  • Ketebalan 'salju abadi' Pegunungan Jayawijaya, Papua tinggal 4 meter pada 2024. Foto Dok. BMKG.Salju Abadi Puncak Jaya akan Hilang, Kurangi Pemakaian Bahan Bakar Fosil
    In IPTEK
    Sabtu, 18 April 2026
  • Hari Hemofilia Sedunia. Foto satheeshsankaran/pixabay.com.Hemofilia, Penyakit Bangsawan Britania Raya yang Ditemukan Saat Anak Usai Sunat di Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 17 April 2026
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan petani Pino Raya. Foto Istimewa.Petani Pino Raya Ditembak dan Jadi Tersangka, DPR Janjikan Rapat Dengar Pendapat
    In News
    Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media