Wanaloka.com – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) terus berlanjut. Lima Penggugat, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 5 Maret 2026 lalu.
SK Bupati Merauke yag dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 Kilometer Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kini persidangan memasuki agenda pembuktian, Selasa, 9 Juni 2026. Agenda pemeriksaan bukti surat diajukan para pihak, yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.
Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti. Tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.
Setidaknya per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan, sekaligus menggusur kampung Masyarakat Adat Malind. Data tersebut berdasarkan pantauan tim riset Greenpeace per 6 Juni 2026 melalui pengukuran citra satelit.
“Kami sudah melihat dari citra satelit, sekarang prosesnya sudah sekitar 58 km. Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan. Kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujar Sekar dalam persidangan itu.






Discussion about this post