Jumat, 11 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sidang Pembuktian Gugatan Jalan 135 Kilometer di Merauke, Hakim Minta Pembangunan Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026
A A
Sidang pembuktian jalan 135 km di PTUN Jayapura, 9 Juni 2026. Lovenila/Greenpeace.

Sidang pembuktian jalan 135 km di PTUN Jayapura, 9 Juni 2026. Lovenila/Greenpeace.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Perjuangan Masyarakat Adat Malind di Merauke untuk mempertahankan tanah dan hutan adatnya melawan Proyek Strategis Nasional (PSN) terus berlanjut. Lima Penggugat, yakni Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse mendaftarkan gugatan SK Bupati tentang izin kelayakan lingkungan rencana pembangunan jalan 135 kilometer ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada 5 Maret 2026 lalu.

SK Bupati Merauke yag dimaksud adalah SK bernomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 Kilometer Sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan Oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Kini persidangan memasuki agenda pembuktian, Selasa, 9 Juni 2026. Agenda pemeriksaan bukti surat diajukan para pihak, yakni Penggugat yang diwakili kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke. Sementara, Bupati Merauke sebagai Tergugat I diwakili kuasa hukum dan Kementerian Pertahanan sebagai Tergugat II Intervensi absen dalam persidangan kali ini tanpa keterangan yang jelas.

Anggota tim kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke sekaligus Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Sekar Banjaran Aji mengingatkan proyek pembangunan jalan 135 kilometer yang menjadi objek gugatan sampai saat ini tak kunjung berhenti. Tiga bulan setelah gugatan didaftarkan, pembangunan jalan telah mencapai 58 kilometer yang terbentang dari Wanam sampai Salamepe.

Setidaknya per Februari 2026, pembangunan jalan dan pembukaan lahan ini menyebabkan pembabatan sekitar 7.600 hektare hutan, sekaligus menggusur kampung Masyarakat Adat Malind. Data tersebut berdasarkan pantauan tim riset Greenpeace per 6 Juni 2026 melalui pengukuran citra satelit.

“Kami sudah melihat dari citra satelit, sekarang prosesnya sudah sekitar 58 km. Dalam konteks pembangunan yang terus berlanjut ini, tentu saja ada konsekuensi lingkungan hidup dari setiap kilometer hutan yang dibabat untuk diubah jadi jalan. Kami memohon penundaan pelaksanaan objek sengketa selama gugatan ini berlangsung,” ujar Sekar dalam persidangan itu.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Film Pesta BabiKabupaten MeraukeMasyarakat Adat MalindPembangunan Jalan 135 KilometerPSNTim Advokasi Solidaritas Merauke

Editor

Next Post
Peta potensi tsunami dari dampak skenario gempa megathrust pantai selatan Jawa. Foto @widjokongko/twitter

Ungkap Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa Lewat Sedimen dan Legenda

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media