Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan

Sejak 2015 hingga 2025, penghancuran ekologis dan ekosistem di Pulau Kalimantan hampir 33,59 persen dari luasan pulau itu. Bahkan tiap tahun, Kalimantan kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare.

Kamis, 11 Juni 2026
A A
Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Deforestasi yang terus terjadi di Kalimantan menunjukkan krisis ekologis bukan semata-mata persoalan lingkungan hidup, melainkan juga persoalan tata kelola ruang dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan data 2015 hingga 2025, penghancuran ekologis dan ekosistem di pulau Kalimantan hampir 33,59 persen dari luasan Pulau Kalimantan. Tiap tahun, Kalimantan telah kehilangan hutan tropis kurang lebih 412.790 hektare.

Kehilangan tersebut akibat dari kebijakan investasi 4.110 izin hak guna usaha (HGU), baik perkebunan kelapa sawit dan lainnya, 1.717 izin kuasa pertambangan, 330 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik untuk hutan tanaman industri serta berbagai bentuk perubahan penggunaan lahan lainnya.

Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas lingkungan hidup, namun juga memperbesar risiko bencana ekologis dan rusaknya daya dukung daerah aliran sungai serta hilangnya keanekaragaman hayati.

Dalam konteks ini, berbagai bencana yang terjadi tidak dapat dipahami semata sebagai akibat faktor alam. Melainkan konsekuensi dari rusaknya fungsi ekologis bentang alam akibat kebijakan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan.

Bersamaan hal di atas, juga erat dengan peningkatan konflik tenurial di berbagai wilayah Kalimantan. Setidaknya ada 8 kasus di Kalimantan Timur yang didampingi Eksekutif Daerah (ED) Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur; ada 9 kasus di Kalimantan Barat yang didampingi oleh ED Walhi Kalimantan Barat; 9 kasus di Kalimantan Tengah yang didampingi ED Walhi Kalimantan Tengah; dan 9 kasus di Kalimantan Selatan yang didampingi ED Walhi Kalimantan Selatan.

Kasus-kasus itu menunjukan tumpang tindih antara Wilayah Kelola Rakyat dengan izin-izin yang diberikan negara pada sektor ekstraktif maupun Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat, petani, nelayan dan komunitas lokal yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya.

Artinya, masalah deforestasi, konflik tenurial, krisis ekologis, dan krisis iklim bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Seluruhnya merupakan gejala dari model pembangunan yang menempatkan hutan, tanah, dan sumber daya alam sebagai objek eksploitasi. Sementara perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat sering kali berada pada posisi yang dilemahkan.

Deforestasi terus meluas

Deforestasi yang terjadi di Kalimantan Timur tentu tidak terlepas dari penerbitan izin-izin korporasi, karena wilayah hilangnya tutupan hutan beririsan dengan keberadaan konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan PBPH.

Dengan kata lain, deforestasi merupakan konsekuensi dari arah kebijakan tata ruang. Arah kebijakan tata ruang telah mempersempit ruang hidup rakyat Kalimantan Timur. Terlihat dari sekitar 1.038 desa/kelurahan di Kalimantan Timur, 65 persen wilayah administrasi pedesaan tersebut telah dibebani izin korporasi industri ekstraktif skala besar.

Dengan angka deforestasi dari tahun 2001-2025 kurang lebih seluas 5,2 juta hektare, sehingga total hutan Kaltim yang lenyap dari tutupan awal kurang lebih 28 persen. Estimasi kehilangan tutupan hutan per kabupaten (2001-2025) terindikasi Kab. Kutai Timur 1,4 juta hektare, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara 920.000 hektar, Kabupaten Berau 760.000 hektare, Kabupaten Berau 620.000, Kutai Barat 580.000 hektar.

“Hutan yang hilang pada 2023 seluas 28.633 Ha dan tahun 2024 seluas 44.483 Ha. Artinya, 2024-2025 kenaikan angka deforestasi naik 55 persen,” kata kata Deputi Eksekutif Daerah Walhi Kalimantan Timur, Yudi Saputra.

Keberadaan PBPH secara estimasi telah membebani 300 desa/kelurahan dengan luasan konsesi keseluruhan 5,5 juta hektare yang mengancam wilayah adat, hutan primer, dan koridor satwa. Sementara pertambangan batu bara secara estimasi sekitar 450 desa/kelurahan dengan seluas 4,1 juta hektar yang menyebabkan lubang tambang, pencemaran air dan konflik tata ruang. Sementara perkebunan sawit secara estimasi telah membebani 550 desa/kelurahan dengan luasan 1 juta hektar yang mengubah bentang alam dan mempersempit ruang kelola rakyat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq juga menyampaikan, bahwa Kalimantan Selatan telah dibebani berbagai izin usaha yang 51,57 persen dari total luas wilayah provinsi Kalimantan Selatan. Luasan ini setara dengan sekitar 29 kali luas Kota Jakarta.

Beban izin tersebut terdiri dari HGU seluas 645.611 hektare, PBPH seluas 722.895 hektare, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektare.

Akumulasi izin yang terus memperluas penguasaan ruang di Kalimantan Selatan telah berkontribusi pada hilangnya tutupan hutan seluas sekitar 2.200 hektare sepanjang tahun 2025 dan melepaskan sekitar 1,7 juta ton emisi karbon ke atmosfer.

Dampak dari deforestasi tersebut semakin memperparah krisis ekologis yang ditandai dengan berulangnya bencana banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setiap tahun, tanpa adanya langkah penyelesaian yang serius dan mendasar dari negara.

Sepanjang tahun 2025, Walhi Kalimantan Selatan mencatat sedikitnya 276 kejadian karhutla dan 44 kejadian banjir. Bencana ekologis tersebut berdampak kepada 452.453 jiwa dan menyebabkan 94.763 rumah terendam. Selain memicu kerusakan lingkungan dan bencana ekologis, besarnya beban perizinan di Kalimantan Selatan juga semakin menyempitkan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat.

Lahan-lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, termasuk kawasan pertanian, perikanan, perkebunan rakyat, serta wilayah adat dan desa, terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur skala besar. Kondisi ini tidak hanya mengancam kedaulatan pangan daerah, tetapi juga melemahkan kemampuan masyarakat dalam mempertahankan sumber-sumber kehidupan mereka.

“Jika situasi ini terus dibiarkan, Kalimantan Selatan akan menghadapi krisis ekologis dan krisis pangan yang semakin serius di masa mendatang,” tegas Raden Rafiq.

Perempuan dan masyarakat adat terdampak

Selaras dengan itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Sri Hartini mengajak melihat kenyataan Kalimantan Barat di tengah ambisi pemerintah yang sering mengagungkan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Deforestasi KalimantanEkologi KalimantanMasyarakat Adat KalimantanPulau KalimantanWalhi Kalimantan

Editor

Next Post
Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!

Discussion about this post

TERKINI

  • Bayi gajah lahir di Tesso Nilo, Riau, Juni 2026. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Dua Bayi Gajah Sumatera Lahir di Riau dan Lampung, Panjang Umurlah Kalian!
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Konpers Walhi se-Kalimantan mengkritisi deforestasi Pulau Kalimantan di Samarinda, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Walhi Kalimantan Serukan Pulihkan Alam Pulau Kalimantan
    In Lingkungan
    Kamis, 11 Juni 2026
  • Peta potensi tsunami dari dampak skenario gempa megathrust pantai selatan Jawa. Foto @widjokongko/twitterUngkap Jejak Tsunami Purba di Selatan Jawa Lewat Sedimen dan Legenda
    In IPTEK
    Rabu, 10 Juni 2026
  • Sidang pembuktian jalan 135 km di PTUN Jayapura, 9 Juni 2026. Lovenila/Greenpeace.Sidang Pembuktian Gugatan Jalan 135 Kilometer di Merauke, Hakim Minta Pembangunan Dihentikan
    In News
    Rabu, 10 Juni 2026
  • Workshop Advancing Multi-hazard Exposure Information in the Java Trench Region, Indonesia: For Enhanced Risk Assessment and Resilience di Jakarta, 8 Juni 2026. Foto Dok. BRIN.Ancaman Gempa Megathrust, Sesar Aktif di Jawa Belum Banyak Terpetakan
    In Rehat
    Selasa, 9 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media