Baca Juga: Hari Tani 2022, Solidaritas Perempuan Kinasih: Kembali ke Pola Pertanian Lestari
Dua perkara yang dimaksud adalah kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa mantan Direktur RSUD Wonosari Gunungkidul Isti Indiyani (II) dalam perkara dugaan korupsi jasa pelayan medik dan laboratorium pada tahun 2009 – 2012. Selanjutnya perkara dugaan suap izin pendirian apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta dengan terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur PT. Java Orient Property. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka.
Sementara terkait dugaan suap perkara di MA, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri Pangestu, pegawai Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, pegawai MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, juga debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca Juga: Teknik Biokonversi Maggot BSF Jadi Solusi Sampah Olahan Dapur di Yogyakarta
Meskipun tersangka lainnya sudah ditahan hingga 12 Oktober 2022, tetapi empat tersangka lainnya belum ditahan KPK. Mereka adalah Surajad, Redi, Ivan, dan Heryanto. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan pun turut mengucapkan selamat kepada KPK melalui cuitan di akun Twitternya, @nazaqistsha pada 22 September 2022.
“Selamat atas keberhasilan kawan2 penyelidik KPK melakukan OTT thd Hakim Agung. Saya tahu ini tdk muddah, apalagi di tengah pimpinan KPK yg tampak tdk antusias memberantas korupsi. Semogaa penindakan ini bisa berdampak baik dan menjadi jalan perbaikan,” cuitnya. [WLC02]
Discussion about this post