“Dengan perintisan Eco Bee Park ini termasuk bagian dari Perhutanan Sosial karena ada akses bagi masyarakat bisa masuk untuk mengelola kawasan hutan dengan cara, teknik, dan aturan atau syarat tertentu,” kata Menteri Siti.
BPSI LHK Kuok sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) KLHK, diharapkan dapat menjadi pemicu pengembangan usaha-usaha masyarakat dalam memanfaatkan hasil hutan bukan kayu.
“Kita berupaya di jajaran kementerian dan UPT-UPT kita untuk melihat bagaimana di lapangan, apa yang terbaik dan apa yang harus kita bisa kembangkan untuk rakyat,” imbuh Menteri Siti.
Baca Juga: Konsorsium Hari Hutan Indonesia Lahir dari Momentum Moratorium Pembukaan Hutan
Sementara itu, Bupati Kampar Kamsol menyebutkan, BPSI Kuok, Kementerian LHK telah memberikan bantuan penelitian untuk pengembangan usaha masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan berupa madu, daun kelor, dan tanaman taxsus.
Disebutkannya, banyak UMKM di Kampar yang sudah bisa berdagang hingga mengekspor berkat bimbingan BPSI LHK Kuok.
“Atas dukungan kepala BPSI Kuok telah banyak UMKM yang saat ini telah masuk dalam pasar ekspor,” kata Bupati Kampar. [WLC01]
Sumber: ppid.menlhk.go.id
Discussion about this post