Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hasil Investigasi Global, Ekspor Pasir Laut Merusak Lingkungan dan Langgar HAM

Sebanyak 10 media global melakukan kolaborasi investigasi tentang dampak buruk penambangan pasir. Kekhawatiran itu terbukti. Tak hanya di Indonesia.

Sabtu, 3 Juni 2023
A A
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanagama.com – Isu penambangan pasir ini kembali mengemuka setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada akhir Mei lalu. Regulasi ini membuka kembali keran ekspor pasir laut dari Indonesia yang sebelumnya dilarang sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Isu penambangan pasir menjadi perhatian jaringan global jurnalis yang mendedikasikan kerjanya untuk menyelidiki kejahatan lingkungan, Environmental Reporting Collective (ERC) melalui https://www.investigative.earth/ untuk membuat laporan kolaborasi. Laporan terbaru berjudul Beneath the Sands (https://www.beneaththesands.earth/) merupakan laporan investigasi tentang dampak penambangan pasir terhadap lingkungan dan komunitas, terutama perempuan dan anak di seluruh dunia.

Kolaborasi global tersebut terwujud berkat dukungan donor dan mitra, termasuk Center for Investigative Reporting Sri Lanka (Sri Lanka), Kontinentalist (Singapura), Mekong Eye (Kamboja, Vietnam, Thailand), The Initium (China), Science Africa (Kenya), Tempo (Indonesia), The Reporter (Taiwan), NBC News (USA), The Philippine Center for Investigative Journalists (Filipina), dan Ukaalo (Nepal).

Baca Juga: Walhi Seluruh Indonesia Desak Jokowi Cabut PP Ekspor Pasir Laut

Laporan ERC yang digarap selama setahun terakhir mengungkap dampak negatif penambangan pasir di 12 negara. Tak hanya di Indonesia. Melainkan juga Singapura, Kamboja, Vietnam, Thailand, Filipina, China, Taiwan, India, Nepal, Sri Lanka, hingga Kenya.

Redaktur Pelaksana ERC Febriana Firdaus memaparkan. Pertama, tim ERC menemukan bahwa penambangan pasir yang masif, selain telah menyebabkan pulau-pulau kecil di Indonesia hilang, juga merusak daerah penangkapan ikan di Taiwan, Filipina, dan Cina.

Di Indonesia, Majalah Tempo menemukan bagaimana penambangan pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di perairan utama Pulau Rupat dan Pulau Babi, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, memperparah kerusakan ekosistem pesisir. Bahkan mengakibatkan abrasi di sana.

Baca Juga: Inggris akan Investasi Industri Baterai Listrik di Bantaeng Sulawesi

Kasus di Taiwan, aktivitas ilegal kapal pengeruk pasir laut asal China dituding bertanggung jawab atas kerusakan daerah penangkapan ikan di Pulau Penghu. Akibatnya, tangkapan ikan nelayan setempat menurun drastis hingga hampir 90 persen. Biro Pertanian dan Perikanan wilayah Penghu mengungkap bahwa tangkapan ikan di sana turun dari 346 metrik ton pada 2018 menjadi hanya 160 metrik ton pada 2021.

Di China, kebijakan pemerintah yang melarang nelayan beroperasi di Danau Poyang demi mengambil alih tambang pasir di sana, telah menyebabkan kerusakan serius daerah penangkapan ikan dan habitatnya.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekspor pasir lautEnvironmental Reporting CollectiveKejahatan lingkungankerusakan lingkunganmafia tambang pasirpenambangan pasir

Editor

Next Post
Ilustrasi pemandangan salah satu situs geopark di Indonesia. Foto kemenparekraf.go.id.

4 Situs Geopark Indonesia Masuk Jaringan Unesco Global Geopark

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media