Minggu, 21 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung

Kembalinya izin tambang yang telah dicabut menunjukkan ada dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan.

Kamis, 19 Juni 2025
A A
Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Beberapa izin usaha pertambangan (IUP) di Kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya telah dicabut pemerintah. Namun sejumlah perusahaan masih menggugat pencabutan itu dan berpotensi kembali beroperasi sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan pemerhati lingkungan dan akademisi.

Lebih memprihatinkan lagi, sebagian wilayah tambang berada di kawasan Geopark Raja Ampat. Itu adalah wilayah konservasi yang secara hukum dan etika semestinya dilindungi secara ketat. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kawasan-kawasan strategis nasional.

Prosedur perizinan disunat

Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo mengingatkan, kegiatan pertambangan di kawasan hutan harus melalui prosedur yang ketat dan berlapis, terutama jika lokasi tambang berada di kawasan konservasi, termasuk hutan lindung. Prosedur ini seringkali dipersingkat atau dilewati secara tidak semestinya, apalagi saat kepentingan ekonomi mendominasi pertimbangan lingkungan.

Baca juga: Kompensasi Jejak Karbon, Kementerian Kehutanan Butuh Tanam 980 Ribu Pohon

“Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi area tambang seharusnya melalui perubahan tata ruang maupun pelepasan kawasan hutan sesuai aturan,” jelas Mayong, sapaan akrabnya, Rabu, 18 Juni 2025.

Untuk dapat menambang di kawasan hutan, perusahaan tidak hanya harus mengantongi IUP dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun juga harus mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan yang saat ini disebut PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Mayong menyayangkan terhadap perusahaan yang awalnya hanya mengantongi izin eksplorasi, tetapi langsung melangkah ke aktivitas produksi tanpa pengawasan.

Baca juga: Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam

“Idealnya, pemerintah daerah dan pusat saling memantau. Proses verifikasi lapangan dilakukan secara ketat sebelum izin diberikan. Sayangnya, lemahnya koordinasi antarlembaga acapkali membuka celah untuk terjadinya pelanggaran administratif maupun substansial,” tegas dia.

Cabut izin, gugat balik

Dalam konteks hukum, perusahaan tambang memiliki hak untuk menggugat pencabutan izin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mayong menyebut kembalinya izin yang telah dicabut menunjukkan ada dua masalah sekaligus, yakni kelemahan dalam prosedur administratif dan lemahnya pengawasan pasca pencabutan.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus menyentuh realitas di lapangan.

Baca juga: Sorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa

“Jika pengawasannya lemah, perusahaan bisa saja diam-diam melanjutkan operasi sambil menunggu hasil gugatan,” kata dia.

Ia juga menyoroti situasi di Papua Barat Daya memang memiliki tantangan geografis dan kapasitas yang tidak seimbang. Wilayah yang luas, terpencil, dan terdiri dari banyak pulau menyulitkan patroli dan pengawasan secara rutin.

Peran pengawasan pemda hilang

Selain itu, setelah diberlakukannya UU Minerba 2020 dan UU Cipta Kerja, wewenang perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah kehilangan peran strategis dalam pengawasan di lapangan. Ketimpangan antara kebijakan terpusat dan kenyataan geografis di daerah harus segera dijembatani melalui pendekatan yang lebih desentralistik.

Baca juga: Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat

“Aparat pusat tidak selalu bisa menjangkau detail operasi di daerah terpencil. Ini memperbesar risiko pelanggaran yang luput dari perhatian,” imbuh dia.

Solusi ideal pengawasan, menurut Mayong adalah membangun sistem pengawasan lintas sektor yang bersifat kolaboratif dan adaptif. Ia menekankan perlu kerja sama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Selain itu, peningkatan kapasitas teknis dan dukungan anggaran di lembaga pengawasan harus menjadi prioritas dalam reformasi sistem monitoring tambang.

“Ditjen Gakkum Kemenhut perlu proaktif turun ke lapangan dan bekerja dengan data spasial yang akurat,” ujar dia.

Baca juga: Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut

Kawasan geopark dibuka untuk tambang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Fakultas Kehutanan UGMHatma Suryatmojomoratorium tambangRaja Ampat

Editor

Next Post
Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.

Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau

Discussion about this post

TERKINI

  • Masyarakat adat Awyu, Papua mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait upaya mempertahankan kelestarian hutan Papua. Foto Dok. Walhi Papua.Walhi Papua Tolak Rencana Prabowo Buka Perkebunan Sawit di Papua
    In News
    Rabu, 17 Desember 2025
  • Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Terancam Punah, DIY Didesak Terbitkan Larangan Perdagangan Monyet Ekor Panjang
    In News
    Selasa, 16 Desember 2025
  • Evakuasi warga terdampak banjir di Bali pada Minggu, 14 Desember 2025. Foto BNPB.Banjir di Bali Menewaskan Seorang Turis Mancanegara
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • Penanganan darurat bencana Sumatra, pengerukan Sungai Aek Doras, Kota Sibolga, Sumatra Utara. Foto BNPB.Bencana Sumatra, Korban Tewas Mencapai Seribu Lebih
    In Bencana
    Senin, 15 Desember 2025
  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media