Wanaloka.com – Hutan Ulu Masen seluas 738.856 hektare yang terhampar di lima kabupaten di Aceh dijadikan wilayah riset aksi terkait konflik gajah dan manusia. Riset bersama Pusat Penelitian Lingkungan Hidup – Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim (PPLH LRI) IPB University bekerja sama dengan Aceh Green Conservation (AGC) ini digelar dengan tujuan memberikan penguatan kapasitas bagi perangkat pemerintahan adat Aceh, khususnya lembaga mukim dalam pengelolaan lahan di zona konflik gajah dan manusia secara partisipatif dan berlanjutan.
Lanskap hutan Ulu Masen di Aceh memiliki peran strategis dalam konservasi keanekaragaman hayati, penyimpanan karbon, dan penyediaan jasa ekosistem bagi masyarakat lokal.
Kawasan ini merupakan habitat penting bagi populasi Gajah Sumatera yang terancam punah, serta satwa kritis lainnya seperti Harimau Sumatera. Namun, konflik manusia-gajah yang semakin meningkat akibat ekspansi lahan pertanian ke habitat gajah menjadi tantangan utama dalam upaya konservasi.
Baca juga: Varian Virus Influenza Berbeda, Respons Kekebalan Tubuh Berpotensi Lambat
“Ini bukan sekadar riset aksi konservasi. Ini adalah investasi langsung dalam keberlanjutan jangka panjang dan keadilan lanskap Ulu Masen,” tegas Kepala PPLH LRI IPB University, Yudi Setiawan dalam diskusi pematangan perencanaan dan desain penelitian oleh para peneliti dan praktisi konservasi terkait pengelolaan kawasan hutan Ulu Masen bertemu di Bogor pada 23-25 Oktober 2025.
Ia berharap inisiasi model ini akan berkelanjutan, berdampak dan memberikan masukan bagi pengambilan keputusan di Aceh dan pembelajaran di tingkat global.
Dengan menempatkan komunitas Mukim dan pengetahuan historis mendalam mereka di pusat tata kelola, pihaknya akan menciptakan model yang dapat direplikasi dan disesuaikan secara lokal yang tidak hanya menjamin masa depan gajah Sumatra. Namun juga membangun ketahanan iklim dan ekonomi bagi keluarga lokal.
Baca juga: Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
Riset berbasis bukti
Konflik antara manusia dan gajah seringkali terjadi akibat perebutan ruang hidup dan sumber daya. Konflik dapat berupa perusakan lahan pertanian, permukiman, dan infrastruktur oleh gajah; manusia cedera/meninggal saat mencoba mengusir gajah.
Sebaliknya gajah bisa tewas karena dibunuh, dipasangi jerat, diracun, atau tertembak dalam upaya pembalasan; perusakan habitat gajah (pembukaan hutan untuk pertanian, pemukiman, dan industri menyebabkan habitat gajah terfragmentasi), gajah kehilangan jalur migrasi alami dan terpaksa mendekati wilayah manusia.
Bentuk konflik lainnya adalah penggunaan cara berbahaya untuk mengusir gajah seperti petasan, listrik, parit, pagar api, atau racun untuk mengusir gajah. Cara ini bisa membahayakan keselamatan gajah dan manusia.
Baca juga: Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
 
			





 
                                    
Discussion about this post