Jumat, 25 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Ini Alasan KKP Hentikan Pengerukan Pasir Timah PT EUM di Kepri

Rabu, 20 Desember 2023
A A
Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pengerukan pasir timah PT EUM di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri. Foto kkp.go.id.

Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan pengerukan pasir timah PT EUM di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepri. Foto kkp.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasi pengerukan pasir timah oleh PT EUM di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, dihentikannya kegiatan pengerukan pasir timah oleh PT EUM, lantaran terdapat titik koordinat pengerukan yang berada di luar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Adin Nurawaluddin menyatakan bahwa penghentian sementara pengambilan pasir timah oleh PT EUM, tindak lanjut atas pemeriksaan kapal KIP.GT-2 yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 17 dan Pengawas Kelautan Pangkalan PSDKP Batam pada 8 Desember 2023.

“Pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL, bisa melakukan pemanfaatan sedimentasi di laut sesuai titik koordinat yang diberikan. Jika menambang di luar titik koordinat yang diberikan, maka pelaku usaha tersebut dinyatakan melanggar,” tegas Adin pada Selasa, 19 Desember 2023.

Baca Juga: KKP Stop Penambangan Pasir PT LMU di Pulau Rupat

Dari hasil pendalaman Ditjen PSDKP, PT. EUM selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan penanggung jawab kegiatan penambangan, terdapat bukti kesengajaan pelaku usaha mengabaikan regulasi karena kapal terus mengikuti alur potensi kandungan pasir timah, yang mana sudah di luar luasan PKKPRL yang dimiliki PT. EUM.

“Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, dimungkinan banyaknya kasus serupa yang terjadi di lapangan, yakni pelaku usaha melakukan kegiatan berusaha di luar izin PKKPRL yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian jajaran Ditjen PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan dengan menggunakan teknologi 20 nano satelit dan Command Center,” papar Adin.

Kegiatan penambangan pasir timah menggunakan Kapal Isap Produksi (KIP) oleh KIP.GT-2 di Perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, telah dilakukan sejak bulan Juli 2023.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen PSDKPKementerian Kelautan dan PerikananLaksamana Muda TNI Adin Nurawaluddinpenambangan pasir lautpengerukan pasir timahProvinsi Kepulauan Riau

Editor

Next Post
Pantai Krakal di Gunungkidul. Foto wisata.gunungkidulkab.go.id.

Walhi: Investasi Resort di Kawasan Karst Ancaman Kekeringan di Gunungkidul

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media